25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tempat Jualan Tutupi Kantor

087768552xxx
Selamat pagi Pak, saya tata usaha Pondok Pesantren TPI mau mengeluhkan bangunan tempat jualan di depan pos keamanan sehingga menutupi kantor kami. Sama siapa lagi kami mengadu? Sama Lurah, Camat, Sat Pol PP pun sudah kami surati tapi sudah hampir 1 tahun gak ada perubahannya. Alamat Jalan Pelajar Nomor 44 Medan. Mohon ditindaklanjuti, terima kasih.

Minta Waktu Satu Bulan
Informasi dari Camat Medan Kota, bahwa yang bersangkutan meminta waktu satu bulan dan berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang dimaksud. Terima kasih.

Budi Hariono
Kabag Humas Pemko Medan

——

Segera Ditindak
Bangunan bermasalah tidak boleh dibiarkan berdiri sembarang di Kota Medan. Karena setiap bangunan yang akan berdiri di wilayah Kota Medan berdasarkan Perda No.9/2004 tentang retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) harus diurus. Apabila masih ditemukan bangunan tidak ada izin, sebaiknya Dinas TRTB langsung menindaknya.

Mengenai bangunan yang disebutkan tak berizin kami akan pantau terlebih dahulu. Selanjutnya, bila benar tak ada izinnya kami minta Dinas TRTB memberikan tindakan.
Kemudian, Wali Kota Medan harusnya memberikan warning yang tegas kepada Kepala Dinas TRTB untuk memberikan penindakan terhadap bangunan tak berizin.

Ahmad Arif
Anggota Komisi D DPRD Medan

087768552xxx
Selamat pagi Pak, saya tata usaha Pondok Pesantren TPI mau mengeluhkan bangunan tempat jualan di depan pos keamanan sehingga menutupi kantor kami. Sama siapa lagi kami mengadu? Sama Lurah, Camat, Sat Pol PP pun sudah kami surati tapi sudah hampir 1 tahun gak ada perubahannya. Alamat Jalan Pelajar Nomor 44 Medan. Mohon ditindaklanjuti, terima kasih.

Minta Waktu Satu Bulan
Informasi dari Camat Medan Kota, bahwa yang bersangkutan meminta waktu satu bulan dan berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang dimaksud. Terima kasih.

Budi Hariono
Kabag Humas Pemko Medan

——

Segera Ditindak
Bangunan bermasalah tidak boleh dibiarkan berdiri sembarang di Kota Medan. Karena setiap bangunan yang akan berdiri di wilayah Kota Medan berdasarkan Perda No.9/2004 tentang retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) harus diurus. Apabila masih ditemukan bangunan tidak ada izin, sebaiknya Dinas TRTB langsung menindaknya.

Mengenai bangunan yang disebutkan tak berizin kami akan pantau terlebih dahulu. Selanjutnya, bila benar tak ada izinnya kami minta Dinas TRTB memberikan tindakan.
Kemudian, Wali Kota Medan harusnya memberikan warning yang tegas kepada Kepala Dinas TRTB untuk memberikan penindakan terhadap bangunan tak berizin.

Ahmad Arif
Anggota Komisi D DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/