087768037xxx
Kepada Bapak Wali Kota Binjai dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, gaji susulan CPNS 2010 untuk bulan 5 tahun 2010 tidak dapat dikeluarkan. Menurut Bagian Keuangan Pemko Binjai tidak dapat dikeluarkan karena sedang ada pemeriksaan BPK Provinsi Sumut, apakah kedatangan BPK tersebut mengganggu kinerja aparatur negara? Mohon penjelasannya.
Dibayarkan Segera
Terimakasih pertanyaan, saya sampaikan seharusnya bila sudah menjadi hak CPNS maka segera dibayarkan, dan dibuat tanda bukti pembayarannya. Sebab, setahu saya tidak ada aturan yang dilanggar apabila APBD digunakan untuk membayar gaji CPNS. Kemudian, tak ada juga aturan yang menyatakan adanya pemeriksaan BPK, gaji bisa ditunda. Persoalan ini segera diselesaikan, apabila memang benar tersebndat segera dibayarkan, karena BPK juga pasti memakluminya.
Timbas Tarigan
Wakil Wali Kota Binjai
Kami tak Mengganggu
Masalah membayarkan atau tidak mengeluarkan untuk pembayaran gaji susulan CPNS, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan BPK Provinsi Sumut. Karena BPK bekerja dengan petunjuk teknis dan prosedural yang dimiliki, sedangkan aparatur di Pemko Binjai juga memiliki proseduralnya. Jadi, kami tidak ada mengganggu kinerja dari aparatur Pemko Binjai.
Perlu kami sampaikan, memang sampai saat ini tim kami sedang bekerja memeriksa laporan keuangan Pemko Binjai tahun 2010.
Mikael Togatorop
Kepala Sub Bagian Hukum/Humas BPK RI Perwakilan Sumut