081396007xxx
Kepada Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Yth. Sebenarnya berapa biaya dan berapa lama untuk mengurus surat pindah dari Kelurahan Tanjung Sari ke Kelurahan Mangga? Karena di Kelurahan Tanjung Sari saya dimintai pungutan sebesar Rp200 ribu. Tolong penjelasannya Pak. Terima kasih.
Tertuang pada Perda No 1/2010
Terima kasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya, pengurusan surat pindah hanya dikenakan biaya Rp2.500 yang tertuang pada Perda No 1 Tahun 2010. Jika lebih dari itu yang dibebankan kepada masyarakat, maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mengenai pungutan liar ini kami akan melakukan pemeriksaan dan akan menindak tegas pelaku.
Untuk lama pengurusan surat pindah ini, selambat-lambatnya empat hari kerja sudah selesai.
Muslim Harahap
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil