085362122 xxx
Yth Bapak Wali Kota Medan. Kenapa kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai pelayanan publik selalu saja menyusahkan masyarakat? Seperti untuk mengurus akta kelahiran harus mengikuti sidang yang memakan waktu cukup lama. Sementara jika akta lahir tak diurus, anak tak diterima di sekolah negeri. Mohon perhatiannya Pak. Terima kasih.
Tidak Pernah Dipersulit
Terima kasih atas laporannya. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006, bila kelahiran lebih dari satu tahun, memang harus melalui ketetapan pengadilan dan itu tidak lagi wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketetapan pengadilan tadi yang menjadi dasar untuk penerbitan akta lahir.Yang pasti, mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tidak pernah dipersulit.
Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan