30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Surat Nikah Belum Didaftarkan ke Catatan Sipil

Perkenalkan saya , Augustinus A.w Pangaribuan, warga Jalan Sei Belutu I Psr IX No. 18, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Medan -Sumatera Utara.

Saya mempunyai suatu masalah di intern Keluarga, saya mempunyai seorang Abang Kandung yaitu : Alm. Sihar Herbert Jannes Pangaribuan, Pekerjaan Pegawai di salah satu Bank BUMN di Kabanjahe.

Pada 23 Januari 2010, Alm. abang saya itu menikah secara agama dan adat  dengan seorang wanita di sebuah Gereja di Medan, dan mempunyai Surat Nikah dari Gereja tersebut. Lalu kurang dari 5 bulan, si Alm abang saya meninggal. Tidak mempunyai keturunan dan sampai si Alm. abang saya tersebut meninggal. Abang dan wanita itu tidak memiliki Akte Catatan Sipil untuk pernikahan mereka. Sekarang kami mempunyai masalah di kekeluargaan dengan wanita dan keluarganya tersebut mengenai ahli waris untuk harta bawaan dari si Alm.

Yang ingin saya pertanyakan: Bagaimana status pernikahan Alm abang saya tersebut di pandang /menurut dari segi peraturan ataupun perundang-undangan Dinas Catatan Sipil yang berlaku di negara Indonesia pada saat sekarang ini? Apakah Alm. abang saya itu masih dianggap lajang /single? Dan sebagai catatan, sampai si Alm meninggal, nama si alamarhum masih ikut dalam Kartu keluarga dan alamat KTP menurut KK dan alamat dari orang tuanya (dengan kata lain si Alm abang saya tersebut belum mempunyai KK ataupun identitas lain). Saya memohon untuk Bapak agar sudi kiranya menjawab atau memberi penjelasan kepada saya. Terima kasih.

Orang Meninggal tak Bisa Dicatat Sipil

Terimakasih pertanyaan, kami beritahukan bahwa sesuai Perpres 25/2008 tentang catatan sipil di dalam satu pasalnya di sebutkan, khusus untuk perkawinan agar bisa dikatakan catatan sipil suami istri, harus mengisi formulir pendaftaran ke catatan sipil perkawinan. Tapi, bila sudah meninggal, maka suaminya tidak mesti mengisi lagi dan tidak bisa dicatatkan lagi. Hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku di negara ini.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Perkenalkan saya , Augustinus A.w Pangaribuan, warga Jalan Sei Belutu I Psr IX No. 18, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Medan -Sumatera Utara.

Saya mempunyai suatu masalah di intern Keluarga, saya mempunyai seorang Abang Kandung yaitu : Alm. Sihar Herbert Jannes Pangaribuan, Pekerjaan Pegawai di salah satu Bank BUMN di Kabanjahe.

Pada 23 Januari 2010, Alm. abang saya itu menikah secara agama dan adat  dengan seorang wanita di sebuah Gereja di Medan, dan mempunyai Surat Nikah dari Gereja tersebut. Lalu kurang dari 5 bulan, si Alm abang saya meninggal. Tidak mempunyai keturunan dan sampai si Alm. abang saya tersebut meninggal. Abang dan wanita itu tidak memiliki Akte Catatan Sipil untuk pernikahan mereka. Sekarang kami mempunyai masalah di kekeluargaan dengan wanita dan keluarganya tersebut mengenai ahli waris untuk harta bawaan dari si Alm.

Yang ingin saya pertanyakan: Bagaimana status pernikahan Alm abang saya tersebut di pandang /menurut dari segi peraturan ataupun perundang-undangan Dinas Catatan Sipil yang berlaku di negara Indonesia pada saat sekarang ini? Apakah Alm. abang saya itu masih dianggap lajang /single? Dan sebagai catatan, sampai si Alm meninggal, nama si alamarhum masih ikut dalam Kartu keluarga dan alamat KTP menurut KK dan alamat dari orang tuanya (dengan kata lain si Alm abang saya tersebut belum mempunyai KK ataupun identitas lain). Saya memohon untuk Bapak agar sudi kiranya menjawab atau memberi penjelasan kepada saya. Terima kasih.

Orang Meninggal tak Bisa Dicatat Sipil

Terimakasih pertanyaan, kami beritahukan bahwa sesuai Perpres 25/2008 tentang catatan sipil di dalam satu pasalnya di sebutkan, khusus untuk perkawinan agar bisa dikatakan catatan sipil suami istri, harus mengisi formulir pendaftaran ke catatan sipil perkawinan. Tapi, bila sudah meninggal, maka suaminya tidak mesti mengisi lagi dan tidak bisa dicatatkan lagi. Hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku di negara ini.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/