085270787***
Kurangnya rasa kesadaran masyarakat, sehingga menggelar pesta perkawinan menutup jalanan. Ini seperti terjadi di Jalan Pelajar Timur. Silahkan pakai jalan tersebut tapi berikan juga bagi pengendara untuk melintas. Ini agar tidak menganggung kenyamanan para pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Harus Ada Izinnya
Terima kasih atas informasinya. Untuk penggunaan jalan sebagai tempat acara sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 yang isinya kelompok atau pribadi bisa mengguinakan jalan sebagai tempat acara dan izinnya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Kadis Perhubungan Kota Medan
Reward Parapat