25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Guru Honorer Dipecat Sepihak

083199105xxx
Kepada Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Kepala Sekolah SD 064005 di Medan Labuhan membuat keputusan secara sepihak dan tidak berprikemanusiaan dengan memecat empat guru honorer secara sewenang-wenang, dengan alasan yang tidak masuk akal mohon usut dan audit juga dana bantuan operasional siswa (BOS) di SD itu, karena sarat dengan Mark Up dan konspirasi untuk kepentingan pribadi. Terima kasih Sumut Pos.

082167786xxx
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan harap tindak kepala sekolah (Kepsek) 064005 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan  Medan Labuhan karena merasa kebal hukum, pecat empat guru honorer secara arogan. Sementara guru honorer yang ada ikatan famili tidak dipecat, padahal secara administrasi tidak lengkap dan sering telat masuk ngajar.

087868431xxx
Yth Kadis pendidikan Kota Medan, copot Kepsek SD 064005 Medan Labuhan karena memberhentikan 4 Guru honorer tanpa prosedur karena takut membocorkan dana BOS yang selalu diselewengkannya dengan bekerjasama dengan  bendahara dan memalsukan tanda tangan komite sekolah.

Buat Laporan Tertulis
Terima kasih informasinya, kami akan cek terlebih dahulu. Selanjutnya, mengenai persoalan dana BOS yang diduga di mark up. Harusnya pihak mantan guru honor membuat laporan tertulis kepada Pemko Medan dan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan, sehingga laporan bisa dilampirkan bukti-bukti yang jelas dan sesuai dengan fakta.

Khairul Buchari
Plt Kabag Humas Pemko Medan

———

Jangan Bertindak Arogan
Guru honorer memang dibenarkan di sekolah negeri, dengan catatan sekolah tersebut kekurangan tenaga pengajar. Kemudian guru honorer yang sekarang ada merupakan kewenangan pihak sekolah melalui keputusan sekolah dan komite.
Apabila ada kebijakan terkait dipecatnya sejumlah guru tanpa ada alasan jelas, tentu hal itu menjadi berbagai pertanyaan. Seharusnya, pihak kepala sekolah memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pemecatan itu.

Selanjutnya, pihak sekolah jangan sewenang-wenang dalam mengelola dana BOS, karena dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan para siswa.
Kemudian kami minta kepada para guru, apabila merasa tidak senang atas kebijakan itu. Sebaiknya buat laporan tertulis ke DPRD Medan, termasuk mengenai data-data penggunaan dana BOS yang disinyalir di mark up.

Salman Alfarisi
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan

083199105xxx
Kepada Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Kepala Sekolah SD 064005 di Medan Labuhan membuat keputusan secara sepihak dan tidak berprikemanusiaan dengan memecat empat guru honorer secara sewenang-wenang, dengan alasan yang tidak masuk akal mohon usut dan audit juga dana bantuan operasional siswa (BOS) di SD itu, karena sarat dengan Mark Up dan konspirasi untuk kepentingan pribadi. Terima kasih Sumut Pos.

082167786xxx
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan harap tindak kepala sekolah (Kepsek) 064005 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan  Medan Labuhan karena merasa kebal hukum, pecat empat guru honorer secara arogan. Sementara guru honorer yang ada ikatan famili tidak dipecat, padahal secara administrasi tidak lengkap dan sering telat masuk ngajar.

087868431xxx
Yth Kadis pendidikan Kota Medan, copot Kepsek SD 064005 Medan Labuhan karena memberhentikan 4 Guru honorer tanpa prosedur karena takut membocorkan dana BOS yang selalu diselewengkannya dengan bekerjasama dengan  bendahara dan memalsukan tanda tangan komite sekolah.

Buat Laporan Tertulis
Terima kasih informasinya, kami akan cek terlebih dahulu. Selanjutnya, mengenai persoalan dana BOS yang diduga di mark up. Harusnya pihak mantan guru honor membuat laporan tertulis kepada Pemko Medan dan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan, sehingga laporan bisa dilampirkan bukti-bukti yang jelas dan sesuai dengan fakta.

Khairul Buchari
Plt Kabag Humas Pemko Medan

———

Jangan Bertindak Arogan
Guru honorer memang dibenarkan di sekolah negeri, dengan catatan sekolah tersebut kekurangan tenaga pengajar. Kemudian guru honorer yang sekarang ada merupakan kewenangan pihak sekolah melalui keputusan sekolah dan komite.
Apabila ada kebijakan terkait dipecatnya sejumlah guru tanpa ada alasan jelas, tentu hal itu menjadi berbagai pertanyaan. Seharusnya, pihak kepala sekolah memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pemecatan itu.

Selanjutnya, pihak sekolah jangan sewenang-wenang dalam mengelola dana BOS, karena dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan para siswa.
Kemudian kami minta kepada para guru, apabila merasa tidak senang atas kebijakan itu. Sebaiknya buat laporan tertulis ke DPRD Medan, termasuk mengenai data-data penggunaan dana BOS yang disinyalir di mark up.

Salman Alfarisi
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/