31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

HP Siswa Disita, Guru Susah Ditemui

087766112***

Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Tolong beri tindakan tegas kepada guru yang mengajar di SMP swasta Jalan Mayang Medan. Tindakannya sangat keterlaluan, dia menyita HP siswa dengan alasan tak boleh membawa HP ke sekolah. Dan itu dilakukannya bukan hanya kepada satu, dua orang siswa saja, tapi banyak. Anehnya, ketika orangtua ingin meminta kembali HP siswa, guru itu sangat susah ditemui, dia selalu menghindar tanpa alasan. Mohon diberikan teguran dan sanksi kepada guru itu. Terima kasih.

Ikuti Mekanisme yang Disepakati

Terima kasih atas laporannya. Mengenai hal ini, yang mau saya tegur bukan gurunya, tapi orangtua siswa. Karena sudah ada kesepakatan di sekolah siswa tak diperbolehkan membawa HP. Malah ada juga sekolah yang sudah menyepakati melalui komite sekolah dan orangtau agar tidak memperbolehkan siswanya membawa kendaraan sendiri. Nah intinya, jika satu perjanjian sudah disepakati maka hal itu pantas dilakukan. Tinggal lagi bagaimana mekanisme atau tata cara pengembalian barang yang sudah disita itu. Tentunya hal itu juga sudah disepakati oleh komite sekolah dan orangtua siswa.

M Rajab Lubis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan

087766112***

Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Tolong beri tindakan tegas kepada guru yang mengajar di SMP swasta Jalan Mayang Medan. Tindakannya sangat keterlaluan, dia menyita HP siswa dengan alasan tak boleh membawa HP ke sekolah. Dan itu dilakukannya bukan hanya kepada satu, dua orang siswa saja, tapi banyak. Anehnya, ketika orangtua ingin meminta kembali HP siswa, guru itu sangat susah ditemui, dia selalu menghindar tanpa alasan. Mohon diberikan teguran dan sanksi kepada guru itu. Terima kasih.

Ikuti Mekanisme yang Disepakati

Terima kasih atas laporannya. Mengenai hal ini, yang mau saya tegur bukan gurunya, tapi orangtua siswa. Karena sudah ada kesepakatan di sekolah siswa tak diperbolehkan membawa HP. Malah ada juga sekolah yang sudah menyepakati melalui komite sekolah dan orangtau agar tidak memperbolehkan siswanya membawa kendaraan sendiri. Nah intinya, jika satu perjanjian sudah disepakati maka hal itu pantas dilakukan. Tinggal lagi bagaimana mekanisme atau tata cara pengembalian barang yang sudah disita itu. Tentunya hal itu juga sudah disepakati oleh komite sekolah dan orangtua siswa.

M Rajab Lubis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/