085762180***
Bapak Wali Kota Medan, Kadishub Kota Medan. kami warga Jalan Karya Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Izin menayakan, apakah juru parkir yang memakai rompi sudah ada izinya atau tidak? Kenapa di halaman pribadi (bukan di badan jalan) jukir tetap mengutip uang parkirnya? Padahal sesuai perda tidak dibenarkan. Sedangkan biaya parkir roda dua dikenakan Rp1000 (pakai karcis mobil) sementara dalam perdanya hanya Rp300. Sementara masih didalam perda juga, waktu jam kerja jukir sampai pukul 18.00 WIB, tapi jukir di Jalan Karya di depan Indomaret kok masih mengutip juga hingga tengah malam? Bagaimana itu pak Wali Kota Medan, pak Kadishub? Mohon segera ditertibkan.
Pengutipan Diatur dalam Perda
Terima kasih atas informasinya. Kalau soal pungitipan parkir di depan halaman rumah warga, memang sah dan sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda). Tapi kalau karcis untuk roda empat tapi digunakan untuk roda dua, itu menyalahi aturan. Kami akan tanykan dimana lokasinya biar kita bisa melakukan pengecekan. Terima kasih.
Kadis Perhubungan Kota Medan
Renward Parapat