082166464xxx
Yth Pak Wali Kota/Kadis Kebersihan Medan apakah kebersihan sebuah pasar bisa diserahkan/ditunjuk langsung oleh Dinas Kebersihan kepada pihak ketiga yang non pemerintah?
Tergantung Kontrak Kerja
Terimakasih pertanyaannya, kami jelaskan untuk penunjukkan langsung kebersihan di salah satu pasar sah saja, tapi harus ada perjanjian yang jelas dan kontrak kerja yang terbatas. Sebab, kebersihan ini juga sifatnya dipungut melalui retribusi, jadi masih dibenarkan saja.
Pardamean Siregar
Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan