26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Urus Akta Lahir Harus ke Pengadilan

081361943xxx
Buat Pak Wali Kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Mengapa urus akta kelahiran tahun 2008 harus ke pengadilan melalui sidang lagi, buat repot kerjanya harus pakai saksi 2 orang lagi, apa gak merepotkan orang lain yang kita bawa ke sana ke mari. Kami hanya butuh kertas selembar itu, kalau memang itu prosudurnya mengapa pakai jasa calo, bisa selesai aktenya. Janganlah dipersulit urusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sajakan sudah cukup mengapa harus ke pengadilan buat repot saja.

Menjalankan Undang-undang
Terima kasih pertanyaan, melengkapi surat pengadilan sebenarnya bukan kami persulit, ataupun bukan kebijakan kepala dinas dan Wali Kota Medan. Melainkan sepenuhnya sesuai dengan aturan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di dalam aturan UU tersebut, disebutkan bagi anak yang sudah berusia 1 tahun ke atas dimulai lahirnya tahun 2006 diwajibkan melengkapi surat pengadilan.  Sedangkan, untuk kelahiran di bawah 2006 sesuai surat Mendagri tidak diwajibkan surat pengadilan, cukup dengan menunjukkan surat lahir dari bidan atau rumah sakit, kartu keluarga, akte kawain atau surat nikah.

Sebenarnya aturan ini sudah lama diberlakukan, bahkan daerah lain sudah melakukannya terlebih dahulu. Bila Pemko Medan tak juga melakukannya, tentunya akan dinyatakan tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan. Sebelum diberlakukan amanat perundang-undangan tersebut, pada Maret 2011 hingga 11 April 2011 sudah diberikan tenggat waktu untuk diberikan kemudahan bagi warga yang mengurus akta kelahiran tanpa melengkapi surat pengadilan.

Kalau sekarang sudah diberlakukan, bukan semata-mata kebijakan Kepala Dinas saja, melainkan kebijakan aturan.
Diberlakukannya peraturan ini, agar masyarakat tertib mengurus administrasi kependudukan, kemudian surat akta kehaliran ini sebenarnya bisa diurus gratis sebelum anak berusia 60 hari. Bila lewat 60 hari, dikenakan denda sebesar Rp10 Ribu. Sehingga, tak ada yang dipersulit dalam pengurusan akta kelahiran.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

081361943xxx
Buat Pak Wali Kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Mengapa urus akta kelahiran tahun 2008 harus ke pengadilan melalui sidang lagi, buat repot kerjanya harus pakai saksi 2 orang lagi, apa gak merepotkan orang lain yang kita bawa ke sana ke mari. Kami hanya butuh kertas selembar itu, kalau memang itu prosudurnya mengapa pakai jasa calo, bisa selesai aktenya. Janganlah dipersulit urusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sajakan sudah cukup mengapa harus ke pengadilan buat repot saja.

Menjalankan Undang-undang
Terima kasih pertanyaan, melengkapi surat pengadilan sebenarnya bukan kami persulit, ataupun bukan kebijakan kepala dinas dan Wali Kota Medan. Melainkan sepenuhnya sesuai dengan aturan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di dalam aturan UU tersebut, disebutkan bagi anak yang sudah berusia 1 tahun ke atas dimulai lahirnya tahun 2006 diwajibkan melengkapi surat pengadilan.  Sedangkan, untuk kelahiran di bawah 2006 sesuai surat Mendagri tidak diwajibkan surat pengadilan, cukup dengan menunjukkan surat lahir dari bidan atau rumah sakit, kartu keluarga, akte kawain atau surat nikah.

Sebenarnya aturan ini sudah lama diberlakukan, bahkan daerah lain sudah melakukannya terlebih dahulu. Bila Pemko Medan tak juga melakukannya, tentunya akan dinyatakan tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan. Sebelum diberlakukan amanat perundang-undangan tersebut, pada Maret 2011 hingga 11 April 2011 sudah diberikan tenggat waktu untuk diberikan kemudahan bagi warga yang mengurus akta kelahiran tanpa melengkapi surat pengadilan.

Kalau sekarang sudah diberlakukan, bukan semata-mata kebijakan Kepala Dinas saja, melainkan kebijakan aturan.
Diberlakukannya peraturan ini, agar masyarakat tertib mengurus administrasi kependudukan, kemudian surat akta kehaliran ini sebenarnya bisa diurus gratis sebelum anak berusia 60 hari. Bila lewat 60 hari, dikenakan denda sebesar Rp10 Ribu. Sehingga, tak ada yang dipersulit dalam pengurusan akta kelahiran.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/