081264770xxx
Mohon perhatian pejabat terkait apa ada wewenang petugas dari Dinas Perhubungan menyetop dan memeriksa surat-surat kendaraan pribadi? Hal itu terjadi hari Jumat 12 Agustus 2011 sekira pukul 11.30 di Jalan Jamin Ginting (Simpang Pos), mohon penjelasan aparat terkait supaya masyarakat tidak salah mengerti.
Hanya Dibolehkan Razia Angkutan
Terima kasih informasinya, kami jelaskan sesuai aturannya Dinas Perhubungan bertugas membantu mengatur lalulintas di jalan raya, termasuk juga membantu saat polisi menggelar razia.
Petugas Dishub hanya dibolehkan memeriksa mobil angkutan seperti truk, bus dan angkutan umum lainnya, selanjutnya tak ada aturannya dibenarkan memeriksa mobil pribadi.
Namun, kalau didapatinya menaikkan dan menurunkan penumpang, itupun petugas dishub harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memeriksanya.
Kami minta warga untuk menyampaikan siapa oknum petugas Dishub itu, selanjutnya berasal dari manakah oknum tersebut, mohon sampaikan kepada kami.
Khairul Buchari
Plt Kabag Humas
Pemko Medan