081265333xxx
Pak Wali Kota kapan dituntaskan ternak babi yang di Kelurahan Tanjung Mulia Ilir? Sudah beranak pinak lho…Terima kasih.
Waktu Tiga Hari
Terimakasih untuk informasinya dan kami tindaklanjuti. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 23 tahun 2009, penertiban ternak babi terus berlanjut sampai benar-benar habis. Untuk itu, bagi pemilik ternak babi di Kelurahan Tanjung Mulia Ilir, kita berikan waktu tiga hari paling lama kepada pemilik supaya mengosongkan kandangnya. Bila tidak kosong dalam waktu tersebut, kita angkut paksa semuanya.
Ir Wahid
Kadistanla Kota Medan
Harus Saling Menguntungkan
Kita (DPRD Medan, Red) jelas mendukung penertiban babi. Buktinya, kita menyetujui anggaran penertiban ternak babi sebesar Rp500 juta di APBD 2012. Jadi, peternak babi harus bisa mengalihkan usahanya ke usaha lain. Seperti ternak itik atau ikan lele yang sudah disediakan Pemko Medan. Untuk jumlahnya, juga sudah dibahas dan disyahkan dalam rapat paripurna. Jadi, untuk jumlah ternak itik akan diberikan 50 ekor per kepala keluarga (KK) dan untuk lele akan diberikan ribuan ekor per KK secara cuma-cuma oleh Pemko Medan.
Tapi mengingat hewan ternak babi juga diperuntukan untuk acara adat, khususnya suku Batak, pemko juga harus memikirkan dan mencari lahan yang mudah untuk para peternak babi, seperti di pingir laut. Karena kalau di lokasi lain, takutnya lingkungan akan tercemar. Jangan sampai untuk daging babi yang dibutuhkan untuk adat harus import dari negara tetangga.
Mengenai relokasi, pemko dapat menggandeng investor untuk pembangunan insfratruktur ternak babi sesuai dengan lahan yang ada. Jadi, Pemko Medan yang sediakan lahan, investor menyediakan kandang untuk menampung kotoran babi agar tidak terjadi pencemaran. Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup harus menyediakan tangki untuk menampung kotoran ternak babi tersebut.
Parlaungan Simangunsong
Ketua Komisi D DPRD Medan