087867208xxx
Kepada yang mulia Kadis Kependudukan Medan. Anak saya sudah berumur 2 tahun, bagaimana cara pengurusan akta kelahirannya? Benarkah ada proses sidang yang harus dilalui? Jika memang ada, siapa-siapa saja yang harus kami hadirkan dalam persidangan itu? Berapakah biaya administrasi pengurusannya? Saya tidak pernah tahu kapankah idealnya orangtua mengurus akta kelahiran anak? Mengapa tentang pentingnya mengurus akta kelahiran anak sejak usia dini tidak pernah sekalipun disosialisasikan via TV, Koran, dan media massa lainnya? Terima kasih.
Lengkapi Syarat
Untuk mengurus akta kelahiran anak, cukup melampirkan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, dengan catatan lahir di Kota Medan. Apabila lahirnya di luar Kota Medan, maka diurus sesuai domisili kelahirannya. Selanjutnya, melampirkan foto copy KTP kedua orang tua dan kartu keluarga.
Untuk mengurusnya tak dikenakan biaya apapun, namun dengan syarat usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Apabila kejadiannya, usia bayi sudah 1,5 tahun. Orang tua terlebih dahulu mengambil formulir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Medan. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan mengurus surat-surat dan membawanya ke pengadilan negari Medan. Sebelum surat dibawa, diwajibkan kepada pemohon membayar Rp10 ribu sebagai biaya keterlambatan atas pengurusan administrasi kependudukan. Sedangkan bagi bayi yang baru berusia 1 bulan, silahkan saja langsung datang sendiri tanpa melalui calo ataupun menyuruh orang lain. Dengan itu, kami tak akan memungut biaya apapun untuk pengurusan akta kelahiran anak.
Drs Darussalam Pohan MM
Kadisdukcapil Kota Medan