30 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Urus Surat Nikah, Warga Dipungli Rp70 Ribu

085206833***
Kepada yth Bapak Wali Kota Medan. Apa benar dikenakan biaya sebesar Rp70 ribu untuk mengurus surat pengantar nikah dan surat pengantar pecah KK? Padahal saya mengurus sendiri. Saya warga Jalan Kemiri Kelurahan Sudirejo 2 Medan Kota. Bagaimana lagi di kecamatan dan di disdukcapil, mau berapa lagi saya mengeluarkan biaya? Sementara saya menghindari calo yang meminta biaya Rp350 ribu. Semoga Bapak Wali Kota Medan mengerti keadaan warga berekonomi lemah seperti saya ini. Terima kasih.

Pengurusan Administrasi Kependudukan Gratis
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mengenai pengurusan administrasi kependudukan tentang surat pengantar nikah dan pecah KK itu, sama sekali tak dipungut biaya apapun alias gratis. Untuk itu, kami mengimbau warga agar tak menuruti oknum pegawai yang meminta pungutan biaya tersebut. Jika dibutuhkan, kami juga mengimbau warga agar datang langsung menemui saya di Kantor Kecamatan Medan Kota untuk meluruskan masalah ini.

Parlindungan Nasution
Camat Medan Kota

Harus Ditangani Langsung UPT Disdukcapil di Kecamatan
Mengenai massalah ini, seharusnya pihak kecamatan mengarahkan warganya mengurus ke UPT Disdukcapil yang ada di Kecamatan Medan Kota. Dengan begitu, warga akan lebih mudah melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Dan dari UPT Disdukcapil di kecamatan itu, data akan langsung online.

Kasus pungutan liar sama-sama kita ketahui, bukan hal yang sepele. Karena Wali Kota Medan sendiri yang akan menindaklanjuti masalah-masalah seperti ini. Dan kasus seperti ini baru saja terjadi beberapa waktu lalu di Disdukcapil, yang berujung pemutasian Kepala Disdukcapil Kota Medan yang lama.

Untuk itu, janganlah warga dibebani lagi pungutan-pungutan liar yang sangat memberatkan. Karena semua pengurusan administrasi kependudukan itu adalah gratis. Saya mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti prosedur dalam pengurusan administrasi kependudukan. Dan jika memang dikenakan retribusi resmi, warga dapat meminta kwitansi kepada pegawai yang mengurus tersebut, karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Parlaungan Simangunsong
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan

085206833***
Kepada yth Bapak Wali Kota Medan. Apa benar dikenakan biaya sebesar Rp70 ribu untuk mengurus surat pengantar nikah dan surat pengantar pecah KK? Padahal saya mengurus sendiri. Saya warga Jalan Kemiri Kelurahan Sudirejo 2 Medan Kota. Bagaimana lagi di kecamatan dan di disdukcapil, mau berapa lagi saya mengeluarkan biaya? Sementara saya menghindari calo yang meminta biaya Rp350 ribu. Semoga Bapak Wali Kota Medan mengerti keadaan warga berekonomi lemah seperti saya ini. Terima kasih.

Pengurusan Administrasi Kependudukan Gratis
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mengenai pengurusan administrasi kependudukan tentang surat pengantar nikah dan pecah KK itu, sama sekali tak dipungut biaya apapun alias gratis. Untuk itu, kami mengimbau warga agar tak menuruti oknum pegawai yang meminta pungutan biaya tersebut. Jika dibutuhkan, kami juga mengimbau warga agar datang langsung menemui saya di Kantor Kecamatan Medan Kota untuk meluruskan masalah ini.

Parlindungan Nasution
Camat Medan Kota

Harus Ditangani Langsung UPT Disdukcapil di Kecamatan
Mengenai massalah ini, seharusnya pihak kecamatan mengarahkan warganya mengurus ke UPT Disdukcapil yang ada di Kecamatan Medan Kota. Dengan begitu, warga akan lebih mudah melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Dan dari UPT Disdukcapil di kecamatan itu, data akan langsung online.

Kasus pungutan liar sama-sama kita ketahui, bukan hal yang sepele. Karena Wali Kota Medan sendiri yang akan menindaklanjuti masalah-masalah seperti ini. Dan kasus seperti ini baru saja terjadi beberapa waktu lalu di Disdukcapil, yang berujung pemutasian Kepala Disdukcapil Kota Medan yang lama.

Untuk itu, janganlah warga dibebani lagi pungutan-pungutan liar yang sangat memberatkan. Karena semua pengurusan administrasi kependudukan itu adalah gratis. Saya mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti prosedur dalam pengurusan administrasi kependudukan. Dan jika memang dikenakan retribusi resmi, warga dapat meminta kwitansi kepada pegawai yang mengurus tersebut, karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Parlaungan Simangunsong
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/