083197856***
Yth Bapak Bupati Deliserdang. Kenapa proses pengambilan e-KTP terlalu rumit? Harus dibarter dengan KTP lama. Bagaimana kalau KTP yang lama tidak ada lagi, atau hilang? Kami sebagai warga disarankan untuk membuat surat keterangan ke kepala desa yang biayanya Rp50 ribu, juga ke Polsekta dengan biaya Rp80 ribu. Sementara kami hanya berprofesi sebagai petani yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari. Tolong disikapi Pak. Terima kasih.
Sudah Sesuai Prosedur
Terima kasih atas laporannya. Untuk pengambilan e-KTP memang sudah sesuai prosedur. Warga diwajibkan mengembalikan KTP lama. Jika memang sudah tidak ada lagi atau hilang, warga harus melaporkan ke pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti. Namun begitu, kami akan berusaha mengkoordinasikan masalah ini ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deliserdang. Untuk warga yang kurang mampu agar diberi keringanan. Warga diharapkan bersabar untuk realisasinya.
Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deliserdang