Kepada yth Bapak Plt Wali Kota Medan. Mohon dijelaskan kepada warga Kota Medan, tentang kenaikan PBB yang lebih 100 persen pada 2014 ini, jika dibandingkan biaya PBB tahun lalu. Terima kasih.
Kenaikan Direalisasikan Sejak April 2014
Terima kasih atas pertanyaannya. Sejak April 2014, Pemko Medan telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan ini berdasarkan penerapan zona nilai tanah (ZNT) yang mendekati harga pasar. Penerapan hasil pengkajian ZNT yang baru ini memberikan banyak perubahan dalam penetapan NJOP pada SPPT PBB 2014. Sebab, ZNT yang dipakai selama ini masih menggunakan basis data lama dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama empat tahun lalu. Sehingga dinilai tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan kawasan saat ini.
Kenaikan NJOP PBB ini juga akan berbeda di wilayah tertentu, karena melihat harga pasar yang berlaku, seperti masukan dari camat, brosur-brosur penjualan yang terjadi, dan notaris.
M Husni
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan