26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

10 Unit Bangunan tanpa SIMB

085275116xxx

Pak wali kota, tolong tertibkan bangunan tampa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebanyak 10 pintu (unit) di Jalan dr Mansyur Ujung Gang Melati.

Kami Koordinasikan

Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini, kami dari Pemko Medan akan meneruskan persoalan tersebut ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), karena masalah izin mendirikan bangunan ada di Dinas TRTB. Selanjutnya, untuk pemerintah kecamatan untuk terlebih dahulu memantau wilayah tersebut.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Segera Ditindak

Bangunan bermasalah tak boleh dibiarkan berdiri sembarang di Kota Medan. Karena setiap bangunan yang akan berdiri di wilayah Kota Medan berdasarkan Perda No.9/2004 tentang retribusi SIMB harus diurus. Apabila masih ditemukan tidak ada izin, sebaiknya Dinas TRTB langsung menindaknya.

Mengenai bangunan yang disebutkan tak berizin kami akan pantau terlebih dahulu. Selanjutnya, bila benar tak ada izinnya maka kami segerakan Dinas TRTB memberikan tindakan. Kemudian, Wali Kota Medan harusnya memberikan warning yang tegas kepada kepala Dinas TRTB untuk memberikan penindakan terhadap bangunan tak berizin.

Ahmad Arif
Anggota Komisi D DPRD Medan

085275116xxx

Pak wali kota, tolong tertibkan bangunan tampa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebanyak 10 pintu (unit) di Jalan dr Mansyur Ujung Gang Melati.

Kami Koordinasikan

Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini, kami dari Pemko Medan akan meneruskan persoalan tersebut ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), karena masalah izin mendirikan bangunan ada di Dinas TRTB. Selanjutnya, untuk pemerintah kecamatan untuk terlebih dahulu memantau wilayah tersebut.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Segera Ditindak

Bangunan bermasalah tak boleh dibiarkan berdiri sembarang di Kota Medan. Karena setiap bangunan yang akan berdiri di wilayah Kota Medan berdasarkan Perda No.9/2004 tentang retribusi SIMB harus diurus. Apabila masih ditemukan tidak ada izin, sebaiknya Dinas TRTB langsung menindaknya.

Mengenai bangunan yang disebutkan tak berizin kami akan pantau terlebih dahulu. Selanjutnya, bila benar tak ada izinnya maka kami segerakan Dinas TRTB memberikan tindakan. Kemudian, Wali Kota Medan harusnya memberikan warning yang tegas kepada kepala Dinas TRTB untuk memberikan penindakan terhadap bangunan tak berizin.

Ahmad Arif
Anggota Komisi D DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/