081396887xxx
Kepada Bapak Wali Kota Medan Yth. Saya mau tanya, bagi yang belum mengurus pembuatan e-KTP bagaimana Pak? Karena saya sangat sibuk bekerja. Mohon informasinya.
Langsung Datang ke Kelurahan atau Kecamatan
Terima kasih atas informasinya. Untuk mengurus e-KTP, warga bisa langsung mendatangi kantor lurah atau kantor camat setempat untuk memberikan data yang diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk mencatatkan data yang bersangkutan ke e-KTP.
Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan