32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penggusuran Tebang Pilih

085361311xxx

Penggusuran PKL di trotoar pemakaman Jalan Halat Medan terkesan tebang pilih. Pasalnya Satpol PP hanya menggusur tiga pedagang bensin eceran saja, sementara PKL dan pedagang bensin yang lain tak tersentuh sama sekali. Bahkan tepat berada di atas trotoar juga berdiri pos OKP dengan bangunan permanen serta beberapa warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan Lurah Pasar Merah Timur serta Camat Medan Area.

Parahnya lagi akibat protes yang dilakukan salah seorang pedagang, oknum lurah lantas mencabut jatah raskin pedagang bensin eceran tersebut, padahal warga yang protes itu memiliki kartu raskin sebelumnya. Jelas-jelas ini merupakan bentuk diskriminasi hukum dan sosial terhadap rakyat kecil. Sementara tindakan lurah inipun didukung penuh oleh Camat Medan Area.

Sudah Sesuai Peraturan

Terima kasih atas perhatiannya. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar pemakaman Jalan Halat Medan sudah dilaksanakan sesuai peraturan mengenai penggunaan trotoar. Terima kasih.

Khoiruddin
Camat Medan Area

Konfirmasi Kebenarannya

Pemko Medan harus segera mengkonfirmasi kebenaran laporan warga ini. Kalau terbukti agar menindak tegas oknum lurah atau kepling yang terlibat. Begitu juga dengan keberadaan pedagang agar ditata ulang. Sesuai dengan izinnya atau tidak. Kalau tidak sesuai harus sege-ra ditertibkan, jangan ada pilih kasih. Terima kasih

Jumadi
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan

085361311xxx

Penggusuran PKL di trotoar pemakaman Jalan Halat Medan terkesan tebang pilih. Pasalnya Satpol PP hanya menggusur tiga pedagang bensin eceran saja, sementara PKL dan pedagang bensin yang lain tak tersentuh sama sekali. Bahkan tepat berada di atas trotoar juga berdiri pos OKP dengan bangunan permanen serta beberapa warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan Lurah Pasar Merah Timur serta Camat Medan Area.

Parahnya lagi akibat protes yang dilakukan salah seorang pedagang, oknum lurah lantas mencabut jatah raskin pedagang bensin eceran tersebut, padahal warga yang protes itu memiliki kartu raskin sebelumnya. Jelas-jelas ini merupakan bentuk diskriminasi hukum dan sosial terhadap rakyat kecil. Sementara tindakan lurah inipun didukung penuh oleh Camat Medan Area.

Sudah Sesuai Peraturan

Terima kasih atas perhatiannya. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar pemakaman Jalan Halat Medan sudah dilaksanakan sesuai peraturan mengenai penggunaan trotoar. Terima kasih.

Khoiruddin
Camat Medan Area

Konfirmasi Kebenarannya

Pemko Medan harus segera mengkonfirmasi kebenaran laporan warga ini. Kalau terbukti agar menindak tegas oknum lurah atau kepling yang terlibat. Begitu juga dengan keberadaan pedagang agar ditata ulang. Sesuai dengan izinnya atau tidak. Kalau tidak sesuai harus sege-ra ditertibkan, jangan ada pilih kasih. Terima kasih

Jumadi
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/