26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Periksa Izin Penimbunan

081263602xxx
Kami minta kepada Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan agar memeriksa izin penimbunan di wilayah Jalan Bahagia by Pass. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat akibat abu, yang membawa tanah timbun dan mengotori jalan serta becek di depan rumah warga. Seperti penimbunan tanah di Jalan Jaya samping SD Parulian Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota. Dari DPP LSM Institut Trias Politika RI Sumut.

Dikoordinasikan
Terima kasih pertanyaannya, kami akan koordinasikan ke instansi terkait. Memang, untuk pelaksanaan penimbunan harus ada rekomendasi dari Dinas Bina Marga, sedangkan untuk lalulintasnya harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sedangkan untuk rencana pembangunan kawasan yang akan dibangun harus ada izin dari Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan.
Untuk mengajukan izin rekomendasi itu syaratnya harus memiliki garansi bank sebesar 23 persen dari nilai harga tanah yang ditimbun dititipkan ke kas Pemko. Syarat lainnya, cuci ban bagi truk yang keluar masuk proyek untuk menghindari polusi udara harus dilakukan.

Ir Syaiful Bahri , Sekda Medan

——-

Tinjau Segera
Setiap kegiatan penimbunan harus memiliki izin rekomendasi dari Pemko Medan cq Dinas Bina Marga, jika tidak ada sebaiknya Dinas Bina Marga langsung mendatanginya dan memberikan sanksi. Karena kegiatan tersebut illegal dan menyusahkan masyarakat.

Selanjutnya, kami minta kepada pemerintah kecamatan segera meninjaunya dan menyampaikan laporan tertulisnya ke Dinas Bina Marga Kota Medan. Karena setiap kegiatan pembangunan harus ada izin dan rekomendasi serta tidak menyusahkan masyarakat.

Muslim Maksum Lc, Sekretaris Komisi D DPRD Medan

081263602xxx
Kami minta kepada Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan agar memeriksa izin penimbunan di wilayah Jalan Bahagia by Pass. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat akibat abu, yang membawa tanah timbun dan mengotori jalan serta becek di depan rumah warga. Seperti penimbunan tanah di Jalan Jaya samping SD Parulian Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota. Dari DPP LSM Institut Trias Politika RI Sumut.

Dikoordinasikan
Terima kasih pertanyaannya, kami akan koordinasikan ke instansi terkait. Memang, untuk pelaksanaan penimbunan harus ada rekomendasi dari Dinas Bina Marga, sedangkan untuk lalulintasnya harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sedangkan untuk rencana pembangunan kawasan yang akan dibangun harus ada izin dari Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan.
Untuk mengajukan izin rekomendasi itu syaratnya harus memiliki garansi bank sebesar 23 persen dari nilai harga tanah yang ditimbun dititipkan ke kas Pemko. Syarat lainnya, cuci ban bagi truk yang keluar masuk proyek untuk menghindari polusi udara harus dilakukan.

Ir Syaiful Bahri , Sekda Medan

——-

Tinjau Segera
Setiap kegiatan penimbunan harus memiliki izin rekomendasi dari Pemko Medan cq Dinas Bina Marga, jika tidak ada sebaiknya Dinas Bina Marga langsung mendatanginya dan memberikan sanksi. Karena kegiatan tersebut illegal dan menyusahkan masyarakat.

Selanjutnya, kami minta kepada pemerintah kecamatan segera meninjaunya dan menyampaikan laporan tertulisnya ke Dinas Bina Marga Kota Medan. Karena setiap kegiatan pembangunan harus ada izin dan rekomendasi serta tidak menyusahkan masyarakat.

Muslim Maksum Lc, Sekretaris Komisi D DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/