25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tekan Angka Korban Lakalantas

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Gencar Sosialisasikan Light On dan Helm SNI

Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tebing Tinggi tak pernah berhenti menyosialisasikan peraturan menyalakan lampu utama pada siang hari (light on) dan memakai helm berstandart nasional Indonesia (SNI). Hal ini dikatakan Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Juliani Prihatini kepada Sumut Pos di ruangan kerjanya, Sabtu (15/10) siang.

“Sosialisasi ini dilakukan jajaran Sat lantas Polres Tebing Tinggi untuk menurunkan angka jumlah kecelakaan lalulintas di jalan raya,” kata AKP Juliani Prihatini. Ditambahkannya, hal ini dilakukan Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dalam mendukung program Rencana Umum Keselamatan (RUK) 2010-2020 Polri. “Saat ini kita mengajak masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalulintas dengan mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan raya. Khusus kepada pengendara bermotor roda dua wajib menggunakan helm SNI baik pengemudi maupun penumpangnya,” jelasnya.

Selain memakai helm SNI, lanjutnya, pengguna jalan raya khususnya pengendara bermotor roda dua harus menyalakan lampu utama pada siang hari dan hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8 tentang wajib menggunakan helm SNI dan Pasal 107 Ayat 2 tentang menghidupkan lampu utama siang hari.

“Hasil analisa dan evaluasi lakalantas pada Januari-September 2011, kecelakaan kenderaan roda dua di  wilayah jajaran Polres Tebing Tinggi adalah peringkat pertama,” ucap Juliani. Untuk itu, kata Kasat Lantas yang berparas cantik ini, guna mencegah lebih banyak korban lakalantas, upaya ini tetap dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, melalui radio dan pembuatan baleho.(mag-3)

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Gencar Sosialisasikan Light On dan Helm SNI

Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tebing Tinggi tak pernah berhenti menyosialisasikan peraturan menyalakan lampu utama pada siang hari (light on) dan memakai helm berstandart nasional Indonesia (SNI). Hal ini dikatakan Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Juliani Prihatini kepada Sumut Pos di ruangan kerjanya, Sabtu (15/10) siang.

“Sosialisasi ini dilakukan jajaran Sat lantas Polres Tebing Tinggi untuk menurunkan angka jumlah kecelakaan lalulintas di jalan raya,” kata AKP Juliani Prihatini. Ditambahkannya, hal ini dilakukan Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dalam mendukung program Rencana Umum Keselamatan (RUK) 2010-2020 Polri. “Saat ini kita mengajak masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalulintas dengan mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan raya. Khusus kepada pengendara bermotor roda dua wajib menggunakan helm SNI baik pengemudi maupun penumpangnya,” jelasnya.

Selain memakai helm SNI, lanjutnya, pengguna jalan raya khususnya pengendara bermotor roda dua harus menyalakan lampu utama pada siang hari dan hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8 tentang wajib menggunakan helm SNI dan Pasal 107 Ayat 2 tentang menghidupkan lampu utama siang hari.

“Hasil analisa dan evaluasi lakalantas pada Januari-September 2011, kecelakaan kenderaan roda dua di  wilayah jajaran Polres Tebing Tinggi adalah peringkat pertama,” ucap Juliani. Untuk itu, kata Kasat Lantas yang berparas cantik ini, guna mencegah lebih banyak korban lakalantas, upaya ini tetap dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, melalui radio dan pembuatan baleho.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/