26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Dishub Sita 130 Unit Betor

Tertibkan Betor Plat Hitam dan Pelanggar Trayek

Dalam operasi penertiban becak bermotor (betor) yang melanggar izin trayek dan menggunakan plat hitam, selama 10 hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berhasil menindak 130 unit betor. Sebagian besar betor yang diamankan berasal atau memiliki izin trayek hanya untuk wilayah Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai saja.

“Operasi itu dilakukan selama 10 hari. Operasi sudah berakhir Selasa (17/4) kemarin. Waktu dan tempat secara acak dilakukan di bulan April 2012 dengan target betor yang melanggar izin trayek,” kata Kadishub Medan, Syarif Armansyah Laubis, Selasa (17/4) siang.

Dikatakanya, penertiban yang dilakukan di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Thamrin di hari pertama, berhasil menindak 40 unit betor. Kemudian razia dilakukan di empat lokasi yakni, di kawasan Jalan Titi Bobrok dan Jalan Thamrin sebanyak 20 unit betor, Jalan Bigjen Katamso dan Jalan MT Haryono berhasil menindak sebanyak 30 unit Betor.

“Operasi bersama Satlantas Polresta Medan ini, seluruh betor yang kita tahan dibawa ke pergudangan Dishub, Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia Medan,” ungkapnya.

“Sebagian besar betor yang di tindak berasal dari Kabupaten Deliserdang dan hanya beberapa unit betor saja yang berasal dari Kota Binjai. Pelanggaran yang dilakukan betor ini karena masuk wilayah Kota Medan dan tidak sesuai izin trayek. Jadi, mereka sudah melanggar izin trayek, wilayah trayek yang diperbolehkan itu hanya untuk wilayah Deliserdang dan Binjai saja. Jadi, jika trayek diterbitkan di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, trayek hanya boleh beroperasi di wilayah itu saja, tidak boleh ke wilayah lain apalagi Kota Medan. Izin trayek tidak boleh dilanggar, kita menindak tegas jika betor melanggarnya,” tegas dia.

Dijelaskannya, para pemilik dan pengemudi betor diberikan waktu selama 30 hari ke depan untuk memproses pelanggaran yang telah dilakukannya. Setelah itu, betor akan diproses di PN Medan untuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak bisa ditebus untuk saat ini agar bisa keluar.
“Kali ini, operasi penertiban tidak boleh menebus betor yang sudah ditangkap dan disita. Setelah kita bawa ke Pergudangan Kayu Putih, kita akan memprosesnya ke PN Medan untuk tipiring,” sebutnya.

Setelah itu, sambung Syarif, pihaknya sudah ada kesepakatan dengan Satlantas Polresta Medan. Bagi betor yang sudah disita tidak boleh ditebus pemilik atau pengemudi di lokasi penangkapan.

“Nanti semuanya diselesaikan saja di PN Medan. Kalau boleh ditebus, operasional betor yang melanggar ini tidak akan jera. Tidak ada efek jera, jadi kita tegas saja dan hanya bisa diambil setelah proses di PN Medan,” pungkasnya.(adl)

Tertibkan Betor Plat Hitam dan Pelanggar Trayek

Dalam operasi penertiban becak bermotor (betor) yang melanggar izin trayek dan menggunakan plat hitam, selama 10 hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berhasil menindak 130 unit betor. Sebagian besar betor yang diamankan berasal atau memiliki izin trayek hanya untuk wilayah Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai saja.

“Operasi itu dilakukan selama 10 hari. Operasi sudah berakhir Selasa (17/4) kemarin. Waktu dan tempat secara acak dilakukan di bulan April 2012 dengan target betor yang melanggar izin trayek,” kata Kadishub Medan, Syarif Armansyah Laubis, Selasa (17/4) siang.

Dikatakanya, penertiban yang dilakukan di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Thamrin di hari pertama, berhasil menindak 40 unit betor. Kemudian razia dilakukan di empat lokasi yakni, di kawasan Jalan Titi Bobrok dan Jalan Thamrin sebanyak 20 unit betor, Jalan Bigjen Katamso dan Jalan MT Haryono berhasil menindak sebanyak 30 unit Betor.

“Operasi bersama Satlantas Polresta Medan ini, seluruh betor yang kita tahan dibawa ke pergudangan Dishub, Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia Medan,” ungkapnya.

“Sebagian besar betor yang di tindak berasal dari Kabupaten Deliserdang dan hanya beberapa unit betor saja yang berasal dari Kota Binjai. Pelanggaran yang dilakukan betor ini karena masuk wilayah Kota Medan dan tidak sesuai izin trayek. Jadi, mereka sudah melanggar izin trayek, wilayah trayek yang diperbolehkan itu hanya untuk wilayah Deliserdang dan Binjai saja. Jadi, jika trayek diterbitkan di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, trayek hanya boleh beroperasi di wilayah itu saja, tidak boleh ke wilayah lain apalagi Kota Medan. Izin trayek tidak boleh dilanggar, kita menindak tegas jika betor melanggarnya,” tegas dia.

Dijelaskannya, para pemilik dan pengemudi betor diberikan waktu selama 30 hari ke depan untuk memproses pelanggaran yang telah dilakukannya. Setelah itu, betor akan diproses di PN Medan untuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak bisa ditebus untuk saat ini agar bisa keluar.
“Kali ini, operasi penertiban tidak boleh menebus betor yang sudah ditangkap dan disita. Setelah kita bawa ke Pergudangan Kayu Putih, kita akan memprosesnya ke PN Medan untuk tipiring,” sebutnya.

Setelah itu, sambung Syarif, pihaknya sudah ada kesepakatan dengan Satlantas Polresta Medan. Bagi betor yang sudah disita tidak boleh ditebus pemilik atau pengemudi di lokasi penangkapan.

“Nanti semuanya diselesaikan saja di PN Medan. Kalau boleh ditebus, operasional betor yang melanggar ini tidak akan jera. Tidak ada efek jera, jadi kita tegas saja dan hanya bisa diambil setelah proses di PN Medan,” pungkasnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/