25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

IDTUG Sumut Buka Posko Pengaduan Penyedotan Pulsa

MEDAN- Maraknya keluhan masyarakat terkait penyedotan pulsa yang merugikan pengguna handphone (HP), menggugah Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) Sumatera Utara untuk membuka posko pengaduan di Graha IDTUG Jalan Setia Budi Medan. Posko pengaduan ini akan menampung segala bentuk penipuan dan kasus penyedotan pulsa yang dialami pengguna HP. “Segala bentuk pengaduan akan kita terima, selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan mensurvei dan pembuktian di lapangan disesuaikan dengan kasus yang dialami user,” kata Ketua IDTUG Sumut Drs Hendrik Sitompul MM kepada wartawan di Graha IDTUG usai mengikuti rapat dengan BRTI di Gedung Kominfo Jakarta, kemarin.

Selain membuka posko pengaduan, IDTUG Sumut juga akan membongkar kasus baru yang diduga kuat, ikut menyedot pulsa dan sekaligus merugikan pengguna HP. “Kita sudah lakukan audit teknis dan bisnis, IDTUG siap untuk ungkap dan kini tahap koordinasi ke IDTUG Pusat. Tapi secara manual kita sudah ungkap, dimana kasusnya untuk sementara bersifat penyalahgunaan fasilitas untuk bisnis, sangat berpotensi menyedot pulsa pengguna HP,” tegas Hendrik Sitompul.

“Kita akan dalami terus kasus ini, jika data sudah lengkap, tidak tertutup kemungkinan persoalan ini akan kita lapor ke BRTI,” tambah Hendrik.

Terkait berbagai permasalahan dan pemberitaaan tentang adanya kecurigaan para Conten Provider (CP) yang nakal yang menyedot pulsa pelanggan, menurut Hendrik hal itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan konsumen secara keseluruhan. Karenanya, untuk mengetahui mana saja CP  yang nakal dan tidak mengindahkan kaidah dalam berusaha, IDTUG Sumut meminta kepada pemerintah, BRTI dan operator agar dilakukan audit secara keseluruhan baik teknis dan bisnis. Audit teknis dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana mekanisme SMS premium berjalan. Sehingga diketahui mana-mana CP yang melakukan bisnisnya tidak benar alias nakal, begitu juga operator-operator mana saja yang melakukan kerjasama tersebut.

Sedangkan audit secara bisnis dimaksudkan agar masyarakat mengetahui kesepakatan antara content provider dan operator. Kemudian dari sana dapat diketahui siapa pemilik konten yang melanggar dan jika ada yang memberikan hadiah, dijelaskan bagaimana mekanismenya.

Selain itu, kata Hendrik, IDTUG meminta seluruh operator untuk menggunakan shortcode yang sama dan universal, berlaku untuk semua operator (misal 999), yang mudah diakses masyarakat pengguna, baik untuk mengetahui layanan SMS premium apa saja yang mereka pakai dan dapat pula digunakan untuk melakukan penghentian layanan tersebut.
“Misalnya dengan mengetik ‘999’ dari masing-masing HP pengguna akan muncul seluruh layanan SMS premium yang mereka registrasi. Dengan mengetik SMS ‘STOP’ dan dikirim ke ‘999’ otomatis akan menghentikan seluruh layanan SMS premium yang ada atau yang aktif pada pengguna tersebut,” bebernya.

Hendrik juga menegaskan, IDTUG meminta pemerintah untuk aktif terhadap isu data mirroring yang dilakukan CP dan operator, karena hal tersebut telah melanggar UU Telekomunikasi.

Selain itu, IDTUG meminta operator dan CP mengembalikan uang masyarakat pengguna dengan cara penambahan pulsa otomatis pada masing-masing nomor ponsel jika terbukti terjadi kecurangan yang dilakukan operator dan CP. Akhirnya, lanjut politisi Demokrat ini, regulator juga harus dapat tegas serta benar-benar melakukan fungsi control atas penyelenggaraan telekomunikasi di tanah air. Kredibilitas regulator juga harus lebih ditingkatkan agar objektifitas terhadap seluruh content provider dan operator tercapai.(*/ade)

MEDAN- Maraknya keluhan masyarakat terkait penyedotan pulsa yang merugikan pengguna handphone (HP), menggugah Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) Sumatera Utara untuk membuka posko pengaduan di Graha IDTUG Jalan Setia Budi Medan. Posko pengaduan ini akan menampung segala bentuk penipuan dan kasus penyedotan pulsa yang dialami pengguna HP. “Segala bentuk pengaduan akan kita terima, selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan mensurvei dan pembuktian di lapangan disesuaikan dengan kasus yang dialami user,” kata Ketua IDTUG Sumut Drs Hendrik Sitompul MM kepada wartawan di Graha IDTUG usai mengikuti rapat dengan BRTI di Gedung Kominfo Jakarta, kemarin.

Selain membuka posko pengaduan, IDTUG Sumut juga akan membongkar kasus baru yang diduga kuat, ikut menyedot pulsa dan sekaligus merugikan pengguna HP. “Kita sudah lakukan audit teknis dan bisnis, IDTUG siap untuk ungkap dan kini tahap koordinasi ke IDTUG Pusat. Tapi secara manual kita sudah ungkap, dimana kasusnya untuk sementara bersifat penyalahgunaan fasilitas untuk bisnis, sangat berpotensi menyedot pulsa pengguna HP,” tegas Hendrik Sitompul.

“Kita akan dalami terus kasus ini, jika data sudah lengkap, tidak tertutup kemungkinan persoalan ini akan kita lapor ke BRTI,” tambah Hendrik.

Terkait berbagai permasalahan dan pemberitaaan tentang adanya kecurigaan para Conten Provider (CP) yang nakal yang menyedot pulsa pelanggan, menurut Hendrik hal itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan konsumen secara keseluruhan. Karenanya, untuk mengetahui mana saja CP  yang nakal dan tidak mengindahkan kaidah dalam berusaha, IDTUG Sumut meminta kepada pemerintah, BRTI dan operator agar dilakukan audit secara keseluruhan baik teknis dan bisnis. Audit teknis dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana mekanisme SMS premium berjalan. Sehingga diketahui mana-mana CP yang melakukan bisnisnya tidak benar alias nakal, begitu juga operator-operator mana saja yang melakukan kerjasama tersebut.

Sedangkan audit secara bisnis dimaksudkan agar masyarakat mengetahui kesepakatan antara content provider dan operator. Kemudian dari sana dapat diketahui siapa pemilik konten yang melanggar dan jika ada yang memberikan hadiah, dijelaskan bagaimana mekanismenya.

Selain itu, kata Hendrik, IDTUG meminta seluruh operator untuk menggunakan shortcode yang sama dan universal, berlaku untuk semua operator (misal 999), yang mudah diakses masyarakat pengguna, baik untuk mengetahui layanan SMS premium apa saja yang mereka pakai dan dapat pula digunakan untuk melakukan penghentian layanan tersebut.
“Misalnya dengan mengetik ‘999’ dari masing-masing HP pengguna akan muncul seluruh layanan SMS premium yang mereka registrasi. Dengan mengetik SMS ‘STOP’ dan dikirim ke ‘999’ otomatis akan menghentikan seluruh layanan SMS premium yang ada atau yang aktif pada pengguna tersebut,” bebernya.

Hendrik juga menegaskan, IDTUG meminta pemerintah untuk aktif terhadap isu data mirroring yang dilakukan CP dan operator, karena hal tersebut telah melanggar UU Telekomunikasi.

Selain itu, IDTUG meminta operator dan CP mengembalikan uang masyarakat pengguna dengan cara penambahan pulsa otomatis pada masing-masing nomor ponsel jika terbukti terjadi kecurangan yang dilakukan operator dan CP. Akhirnya, lanjut politisi Demokrat ini, regulator juga harus dapat tegas serta benar-benar melakukan fungsi control atas penyelenggaraan telekomunikasi di tanah air. Kredibilitas regulator juga harus lebih ditingkatkan agar objektifitas terhadap seluruh content provider dan operator tercapai.(*/ade)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/