26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kelompok Tani Mekar Sari Perjuangkan Hak

MEDAN – Masyarakat Desa Tandem Hulu Kec. Hamparan Perak Kab. Deliserdang yang mengatasnamakan Kelompok Tani Mekar Sari meminta pihak PTPN II (dulu PNP IX) agar berbesar hati melepas tanah kurang lebih seluas 800 hektar yang diklaim masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) selama kurang lebih dari 40 tahun lalu.

Terlebih lagi tanah tersebut telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berdasarkan PP No. 224 Tahun 1961 Jo PP No 41 Tahun 1964 bahwa tanah yang didistribusikan adalah tanah negara yang dijadikan objek Landreform sesuai SK No. 24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 yang sudah menjadi hak milik masyarakat (Kelompok Tani Mekar Sari).

“ Kita sudah memiliki bukti makanya PTPN II harus  melepaskan kepada masyarakat dan kita memiliki bukti yang bukan mengada-ada,” ujar Ketua Kelompok Tani Mekar Sari, Ponirin kepada wartawan, di sela acara syukuran bersama anak yatim piatu di kawasan Tandem, Ringroad, Binjai, Jum’at (20/5) pagi.

Ponirin mengaku lahan masyarakat yang berlokasi dari Pasar I sampai VI dan Desa Payabakung ini hanya baru bekisar 170 hektar tanah yang sudah berhasil direbut pihaknya. Tetapi itu pun dilakukan dengan perjuangan yang gigih.  Ponirin bersama kelompoknya memohon kepada pihak PTPN II agar mengerjakan lahan yang sesuai dengan HGU-nya..

Sementara Amrin Karim sebagai Pelindung sekaligus Penasehat Kelompok Tani Mekar Tani menjelaskan kalau masyarakat Desa Tandem Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang bekisar 1000 an orang lebih sudah bersatu untuk meminta kembali haknya.

Lanjut Amrin, pihaknya terus mengambil langkah-langkah pendekatan akan duduk bersama dengan pihak BPN, dan PTPN untuk mencari solusi.  Lebih lanjut,  mantan Kadispen (sekarang Kabid Humas) Poldasu ini mendesak Pemerintah agar segera mengembalikan hak tanah milik masyarakat tersebut.

Sebab, masyarakat telah memiliki bukti hak milik dan peta/penunjuk/fakta penelitian lapangan oleh Pansus DPR RI No.106/RKM/Pansus Tanah/DPR RI/2004 tanggal 26 Mei 2004. (*/adl)

MEDAN – Masyarakat Desa Tandem Hulu Kec. Hamparan Perak Kab. Deliserdang yang mengatasnamakan Kelompok Tani Mekar Sari meminta pihak PTPN II (dulu PNP IX) agar berbesar hati melepas tanah kurang lebih seluas 800 hektar yang diklaim masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) selama kurang lebih dari 40 tahun lalu.

Terlebih lagi tanah tersebut telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berdasarkan PP No. 224 Tahun 1961 Jo PP No 41 Tahun 1964 bahwa tanah yang didistribusikan adalah tanah negara yang dijadikan objek Landreform sesuai SK No. 24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 yang sudah menjadi hak milik masyarakat (Kelompok Tani Mekar Sari).

“ Kita sudah memiliki bukti makanya PTPN II harus  melepaskan kepada masyarakat dan kita memiliki bukti yang bukan mengada-ada,” ujar Ketua Kelompok Tani Mekar Sari, Ponirin kepada wartawan, di sela acara syukuran bersama anak yatim piatu di kawasan Tandem, Ringroad, Binjai, Jum’at (20/5) pagi.

Ponirin mengaku lahan masyarakat yang berlokasi dari Pasar I sampai VI dan Desa Payabakung ini hanya baru bekisar 170 hektar tanah yang sudah berhasil direbut pihaknya. Tetapi itu pun dilakukan dengan perjuangan yang gigih.  Ponirin bersama kelompoknya memohon kepada pihak PTPN II agar mengerjakan lahan yang sesuai dengan HGU-nya..

Sementara Amrin Karim sebagai Pelindung sekaligus Penasehat Kelompok Tani Mekar Tani menjelaskan kalau masyarakat Desa Tandem Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang bekisar 1000 an orang lebih sudah bersatu untuk meminta kembali haknya.

Lanjut Amrin, pihaknya terus mengambil langkah-langkah pendekatan akan duduk bersama dengan pihak BPN, dan PTPN untuk mencari solusi.  Lebih lanjut,  mantan Kadispen (sekarang Kabid Humas) Poldasu ini mendesak Pemerintah agar segera mengembalikan hak tanah milik masyarakat tersebut.

Sebab, masyarakat telah memiliki bukti hak milik dan peta/penunjuk/fakta penelitian lapangan oleh Pansus DPR RI No.106/RKM/Pansus Tanah/DPR RI/2004 tanggal 26 Mei 2004. (*/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/