MEDAN- Pasca Dewan Pengupahan (DP) Kabupatan Malang belajar Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) di Kota Medan, kini giliran DP Kota Bandung yang belajar UMSK di Kota Medan.Hal itu diketahui setelah rombongan DP Kota Bandung hadir di ruang rapat Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Rabu (20/7). Rombongan DP Kota Bandung itu dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Pengembangan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Dede Sukadis.
Dede menyampaikan, kehadirannya ke Kota Medan untuk mempelajari UMSK, karena selama ini Kota Bandung tak memiliki UMSK. “Kami ingin belajar ke Kota Medan ini, karena kami belum memiliki UMSK,” katanya.
Dia menyebutkan selama ini Kota Bandung membayar upah kepada para pekerja hanya berdasarkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) saja, padahal di dalam UU tentang ketenaga kerjaan ada diatur tentang UMSK.
Dede menerangkan, di Kota Bandung UMK itu ditetapkan berdasarkan hasil survei di pasar. Pada survei itu, dari 23 pasar yang ada di Kota Bandung hanya empat yang diambil sebagai sampel, setelah itu dikaji oleh DP Kota Bandung, selanjutnya dilakukan penetapan oleh Wali Kota dan dibuat unsur legalnya. “Makanya kami sangat tertarik dengan sistem UMSK di Kota Medan yang sudah lebih maju dari kami,” ujarnya kepada wartawan.
Menjawab kehadiran itu, Ketua DP Kota Medan, Robert M P Tambunan menyatakan, UMSK di Kota Medan memang sudah ada sejak lama, dalam penetepan itu ditentukan ada 46 sektor unggulan. Pada penetapannya dipakai sistem musyawarah dan mufakat dengan berbagai perwakilan yang masuk di dalam DP Kota Medan.
“Karena dengan cara musyawarah mufakat inilah yang bisa membawa kesepakatan penghitungan dan dibuat dan dilegalkan,” ucapnya didampingi DP Kota Medan lainnya. (*/ril)