32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Perlu Kesepakatan Pendirian Rumah Ibadah

MEDAN – Ketua DPW PPP Sumut H Fadly Nurzal mengatakan, untuk mengatasi dan tidak terjadi lagi masalah pembongkaran masjid di Medan pada masa mendatang, maka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan bersama Ketua Umum MUI Medan perlu membuat satu peraturan kesepakatan dalam pendirian rumah ibadah, seperti musala dan masjid.

“Kalau semua pihak terkait memaham peraturan itu, maka tidak akan ada lagi muncul penafsiran macam-macam. Saya melihat, kasus pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di eks perkantoran Hubdam-I/BB Jalan Timor Medan laksana ‘benang kusut’ yang justru mempesulit keadaan,” kata Fadly di Medan, kemarin.

Jika sudah dibuat peraturan kesepakatan itu, lanjut dia, ada aturan yang jelas terhadap sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah ibadah. Begitu juga, adanya aturan jika masjid itu dibongkar, karena terjadi ruilslag (tukar guling) dan lain-lain.

Selain itu, sambung Fadly, ke depan perlu juga ada identifikasi penentuan sarana ibadah berdasarkan tempat mana yang wakaf, milik pribadi, pemerintah/institusi maupun kelembagaan tertentu serta bagaimana pengelolaannya pasca bubarnya institusi tersebut atau ada alasan lain. Sehingga, tidak menyulut kepada persoalan berkepanjangan.

“Jika Kakan Kemenag dan Ketua Umum MUI Medan bisa mewujudkan peraturan kesepakatan, maka Kota Medan dapat dijadikan ‘pilot project’ (proyek percontohan) bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Jadi, perlu ada aturan baku, sehingga tidak terjadi lagi pihak-pihak yang menginterpretasi,” tegas alumnus IAIN Sumut.

Ia juga mengemukakan tentang perlunya dikeluarkan Peraturan Lingkungan (Perling) di Medan agar sesama penduduk di kota ini bisa saling mengingatkan. Sehingga, banyak hal yang bisa dijaga bersama untuk kepentingan lingkungan. Apakah, dalam pengawasan rumah, menjaga kebersihan dan sebagainya. Hal yang sama dapat juga diberlakukan terhadap rumah ibadah. (*/sih)

MEDAN – Ketua DPW PPP Sumut H Fadly Nurzal mengatakan, untuk mengatasi dan tidak terjadi lagi masalah pembongkaran masjid di Medan pada masa mendatang, maka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan bersama Ketua Umum MUI Medan perlu membuat satu peraturan kesepakatan dalam pendirian rumah ibadah, seperti musala dan masjid.

“Kalau semua pihak terkait memaham peraturan itu, maka tidak akan ada lagi muncul penafsiran macam-macam. Saya melihat, kasus pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di eks perkantoran Hubdam-I/BB Jalan Timor Medan laksana ‘benang kusut’ yang justru mempesulit keadaan,” kata Fadly di Medan, kemarin.

Jika sudah dibuat peraturan kesepakatan itu, lanjut dia, ada aturan yang jelas terhadap sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah ibadah. Begitu juga, adanya aturan jika masjid itu dibongkar, karena terjadi ruilslag (tukar guling) dan lain-lain.

Selain itu, sambung Fadly, ke depan perlu juga ada identifikasi penentuan sarana ibadah berdasarkan tempat mana yang wakaf, milik pribadi, pemerintah/institusi maupun kelembagaan tertentu serta bagaimana pengelolaannya pasca bubarnya institusi tersebut atau ada alasan lain. Sehingga, tidak menyulut kepada persoalan berkepanjangan.

“Jika Kakan Kemenag dan Ketua Umum MUI Medan bisa mewujudkan peraturan kesepakatan, maka Kota Medan dapat dijadikan ‘pilot project’ (proyek percontohan) bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Jadi, perlu ada aturan baku, sehingga tidak terjadi lagi pihak-pihak yang menginterpretasi,” tegas alumnus IAIN Sumut.

Ia juga mengemukakan tentang perlunya dikeluarkan Peraturan Lingkungan (Perling) di Medan agar sesama penduduk di kota ini bisa saling mengingatkan. Sehingga, banyak hal yang bisa dijaga bersama untuk kepentingan lingkungan. Apakah, dalam pengawasan rumah, menjaga kebersihan dan sebagainya. Hal yang sama dapat juga diberlakukan terhadap rumah ibadah. (*/sih)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/