30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kejaksaan Bedah Kasus Korupsi Bansos

Rp600 Juta Tanpa Surat Pertanggungjawaban

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai membedah dan meneliti satu-persatu bantuan sosial (Bansos) di Pemko Medan yang diduga diselewengkan. Kepala Kejari Raja Nofrizal, menegaskan puluhan saksi sudah dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana bansos Pemko Medan kepada belasan elemen masyarakat dan organisasi senilai Rp11,2 miliar.

”Dalam pamanggilan itu, kita hanya menanyakan apakah ada kegiatan (penggunaan dana bansos) atau tidak. Mereka hanya dimintai keterangannya soal dana hibah yang disalurkan Pemko Medan,” ujarnya, Rabu (25/5) di Jalan Adinegoro Medan.

Nofrizal tidak bersedia merinci siapa saja dan dari organisasi apa yang sudah dimintai keterangan. Dia hanya memastikan, sebagian besar dari seluruh pengurus organisasi yang disebutkan Pemko Medan menerima dana, sebagian besar sudah dipanggil. ”Namun semua itu masih tahap penyelidikan di intelijen Kejari Medan,” ucapnya.

Dia mengatakan, bila dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan korupsi Bansos Pemko Medan ditemukan dugaan korupsi, status pengusutan akan naik dari pulbaket ke penyelidikan hingga ke penyidikan.

Sebelumnya Intel Kejari Medan, melakukan penggeledahan di Sekretariat Daerah (Setda), Pemko Medan pada Bagian Agama dan Pendidikan. Di dua ruangan di bagian tersebut, pihak Kejari Medan menyita ratusan berkas untuk diselidiki. Berkas yang disita berupa berkas hibah Pemko Medan terhadap beberapa lembaga di tahun 2010 lalu.

Dari hasil penyelidikan Kejari Medan, bantuan Pemko Medan kepada penerima yang sampai saat ini yang  belum ada Surat Pertanggungjawabannya adalah Bantuan Sosial (Bansos) kepada Forkala Kota Medan sebesar Rp350.000.000 dan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Perwakilan Ummat Budha Indonesia Kota Medan sebesar Rp250.000.000.

Semua SPJ Disita Kejari Medan
Sementara itu, semua Surat Pertanggungjawaban (Spj) Bantuan Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap 22 penerima hibah, berjumlah Rp11.261 miliar lebih, telah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepastian itu, diketahui saat Sumut Pos mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Bagian Agama dan Pendidikan Pemko Medan Suaidi Lubis melalui stafnya Marniati, yang ditemui di ruang Bagian Agama dan Pendidikan Kota Medan, Rabu (25/5). “Spj nya sudah disita semua sama petugas Kejari Medan. Yang ada hanya tanda terimanya saja sama kami,” kata perempuan berjilbab ini.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) Medan, Indra Teruna, kepada Sumut Pos terkait hal itu menegaskan, dana sebesar Rp75 juta yang diterima Parsi Medan tidak ada yang dimark up atau disunat. “Proposal Parsi yang diajukan ke Pemko Medan, semuanya dilaksanakan dengan benar. Tidak ada difiktifkan dan untuk produksi sinetron,” tegasnya.

Dijelaskannya, sinetron yang menggunakan dana hibah dari Pemko Medan tersebut adalah sinetron berjudul Bersujud Di Atas Sajadah, yang pembuatannya memakan waktu satu bulan dari Juni hingga Juli Tahun 2010 lalu. “Itu untuk biaya peralatan shooting, konsumsi, transportasi, artistik, property, sewa lokasi, honor pemain dan sebagainya,” jelasnya.

Diterangkannya, dana hibah Pemko Medan yang diterima Parsi tersebut dicairkan tanggal 21 Desember 2010 melalui rekening Parsi Medan di Bank Muamalat Cabang Medan Jalan Balai Kota Medan. “Yang mencairkan dana itu ke bank saya langsung, dengan jumlah sebesar itu,” katanya.(rud/ari)

Rp600 Juta Tanpa Surat Pertanggungjawaban

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai membedah dan meneliti satu-persatu bantuan sosial (Bansos) di Pemko Medan yang diduga diselewengkan. Kepala Kejari Raja Nofrizal, menegaskan puluhan saksi sudah dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana bansos Pemko Medan kepada belasan elemen masyarakat dan organisasi senilai Rp11,2 miliar.

”Dalam pamanggilan itu, kita hanya menanyakan apakah ada kegiatan (penggunaan dana bansos) atau tidak. Mereka hanya dimintai keterangannya soal dana hibah yang disalurkan Pemko Medan,” ujarnya, Rabu (25/5) di Jalan Adinegoro Medan.

Nofrizal tidak bersedia merinci siapa saja dan dari organisasi apa yang sudah dimintai keterangan. Dia hanya memastikan, sebagian besar dari seluruh pengurus organisasi yang disebutkan Pemko Medan menerima dana, sebagian besar sudah dipanggil. ”Namun semua itu masih tahap penyelidikan di intelijen Kejari Medan,” ucapnya.

Dia mengatakan, bila dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan korupsi Bansos Pemko Medan ditemukan dugaan korupsi, status pengusutan akan naik dari pulbaket ke penyelidikan hingga ke penyidikan.

Sebelumnya Intel Kejari Medan, melakukan penggeledahan di Sekretariat Daerah (Setda), Pemko Medan pada Bagian Agama dan Pendidikan. Di dua ruangan di bagian tersebut, pihak Kejari Medan menyita ratusan berkas untuk diselidiki. Berkas yang disita berupa berkas hibah Pemko Medan terhadap beberapa lembaga di tahun 2010 lalu.

Dari hasil penyelidikan Kejari Medan, bantuan Pemko Medan kepada penerima yang sampai saat ini yang  belum ada Surat Pertanggungjawabannya adalah Bantuan Sosial (Bansos) kepada Forkala Kota Medan sebesar Rp350.000.000 dan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Perwakilan Ummat Budha Indonesia Kota Medan sebesar Rp250.000.000.

Semua SPJ Disita Kejari Medan
Sementara itu, semua Surat Pertanggungjawaban (Spj) Bantuan Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap 22 penerima hibah, berjumlah Rp11.261 miliar lebih, telah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepastian itu, diketahui saat Sumut Pos mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Bagian Agama dan Pendidikan Pemko Medan Suaidi Lubis melalui stafnya Marniati, yang ditemui di ruang Bagian Agama dan Pendidikan Kota Medan, Rabu (25/5). “Spj nya sudah disita semua sama petugas Kejari Medan. Yang ada hanya tanda terimanya saja sama kami,” kata perempuan berjilbab ini.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) Medan, Indra Teruna, kepada Sumut Pos terkait hal itu menegaskan, dana sebesar Rp75 juta yang diterima Parsi Medan tidak ada yang dimark up atau disunat. “Proposal Parsi yang diajukan ke Pemko Medan, semuanya dilaksanakan dengan benar. Tidak ada difiktifkan dan untuk produksi sinetron,” tegasnya.

Dijelaskannya, sinetron yang menggunakan dana hibah dari Pemko Medan tersebut adalah sinetron berjudul Bersujud Di Atas Sajadah, yang pembuatannya memakan waktu satu bulan dari Juni hingga Juli Tahun 2010 lalu. “Itu untuk biaya peralatan shooting, konsumsi, transportasi, artistik, property, sewa lokasi, honor pemain dan sebagainya,” jelasnya.

Diterangkannya, dana hibah Pemko Medan yang diterima Parsi tersebut dicairkan tanggal 21 Desember 2010 melalui rekening Parsi Medan di Bank Muamalat Cabang Medan Jalan Balai Kota Medan. “Yang mencairkan dana itu ke bank saya langsung, dengan jumlah sebesar itu,” katanya.(rud/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/