30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Warga Sumut Menghargai Kemajemukan

MEDAN- Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara, DR H Rahmat Shah menyadari bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri atas berbagai suku, agama dan ras serta adat dan istiadat serta budaya lokal yang bermacam-macam. Dalam kaitan ini, Rahmat menekankan perlunya kedewasaan sikap masyarakat Indonesia untuk menerima perbedaan dan kemajemukan tersebut.

Namun Rahmat juga mengakui bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya merupakan muslim dan muslimah mempunyai keterikatan khusus kepada sistem penanggalan hijriyah untuk kepentingan pelaksanaan ibadah mereka. Karenanya, atas dasar jaminan negara atas kemerdekaan penduduk untuk melaksanakan dan mengamalkan agama dan keyakinannya tersebut, sistem penanggalan hijriyah dapat diterima dan dipergunakan oleh umat Islam Indonesia.  Beberapa hari besar dan hari libur keagamaan umat Islam senantiasa ditetapkan berdasarkan sistem penanggalan muslim, yakni sistem kalender hijriyah.

Hal di atas disampaikan Rahmat melalui Staff Ahli DPD RI, Bechta Perkasa Asky kepada media usai  menghadiri acara “Peluncuran Perdana Penyebaran Kalender Hijriyah 1433 Hijriyah (H)” yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia

Peluncuran Perdana Penyebaran Kalender Hijriyah 1433 H, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan tahun Baru Islam 1433 H yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut. Peluncuran itu sendiri dilaksanakan dengan penyerahan secara simbolis Kalender Hijriyah 1433 H kepada tokoh masyarakat muslim dan perwakilan ormas Islam yang ada di Sumatera Utara. (*/ila)

MEDAN- Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara, DR H Rahmat Shah menyadari bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri atas berbagai suku, agama dan ras serta adat dan istiadat serta budaya lokal yang bermacam-macam. Dalam kaitan ini, Rahmat menekankan perlunya kedewasaan sikap masyarakat Indonesia untuk menerima perbedaan dan kemajemukan tersebut.

Namun Rahmat juga mengakui bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya merupakan muslim dan muslimah mempunyai keterikatan khusus kepada sistem penanggalan hijriyah untuk kepentingan pelaksanaan ibadah mereka. Karenanya, atas dasar jaminan negara atas kemerdekaan penduduk untuk melaksanakan dan mengamalkan agama dan keyakinannya tersebut, sistem penanggalan hijriyah dapat diterima dan dipergunakan oleh umat Islam Indonesia.  Beberapa hari besar dan hari libur keagamaan umat Islam senantiasa ditetapkan berdasarkan sistem penanggalan muslim, yakni sistem kalender hijriyah.

Hal di atas disampaikan Rahmat melalui Staff Ahli DPD RI, Bechta Perkasa Asky kepada media usai  menghadiri acara “Peluncuran Perdana Penyebaran Kalender Hijriyah 1433 Hijriyah (H)” yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia

Peluncuran Perdana Penyebaran Kalender Hijriyah 1433 H, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan tahun Baru Islam 1433 H yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut. Peluncuran itu sendiri dilaksanakan dengan penyerahan secara simbolis Kalender Hijriyah 1433 H kepada tokoh masyarakat muslim dan perwakilan ormas Islam yang ada di Sumatera Utara. (*/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru