Tanah 74 hektar eks HGU PTPN II
MEDAN – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Raudin Purba mengatakan, Pemkab Deliserdang jangan membiarkan pembangunan pagar tembok permanen tanpa izin di atas tanah dieksekusi yang cacat hukum seluas 74 hektar eks HGU PTPN II di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang oleh PN Lubukpakam, Selasa (19/4).
“Bongkar bangunan tembok dan hentikan segera karena yang memenangkan eksekusi tersebut tanpa alas hak yang kuat serta masih berperkara yang sedang dalam persidangan di PN Lubuk Pakam dan MA,” tegas Raudin Purba, Kamis (27/4).
Dia juga meminta Bupati Deliserdang, Amri Tambunan segera menindak tegas terhadap oknum yang membangun tembok tanp Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak memiliki alas hak. Selain itu pembangunannya melanggar Perda dan merugikan pemerintah dalam hal pendapatan asli daerah.
“Jangan tutup mata, segera bongkar. Bupati harus melindungi rakyat, PTPN II juga rakyat, masyarakat penggarap yang sudah lama menetap di atas tanah tersebut juga rakyat,” tukasnya.
Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, eksekusi tanah tersebut yang dilakukan PN Lubukpakam, Selasa (19/4), hendaknya distanvas (jangan diteruskan), karena cacat hukum. ‘’Camat juga harus perhatikan rakyat jangan ditindas. Polisi diharapkan segera menindak aktor intelektual dibelakang 65 orang yang telah nyata menggunakan surat palsu untuk eksekusi. Kita minta permasalahan ini distanvas dulu,” ucapnya.
Camat Labuhan Deli, Dedi Maswardy mengatakan, pembangunan tembok tersebut sah saja setelah eksekusi dilakukan. (*/ila)