32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

PLN Beri Subsidi Tepat Sasaran

PEMBANGKIT: Pembangkit listrik milik PT PLN di Belawan. //laila azizah/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Santernya kabar di tengah masyarakat bahwa tarif listrik bakal naik di tahun 2017 ini, ternyata hanyalah isu belaka. Sebab, PT PLN (persero) secara tegas menyatakan tidak ada kenaikan tarif tersebut. Namun, PLN memberlakukan penerapan kebijakan listrik tepat sasaran.

Hal ini ditegaskan Kepala Subdirektorat Harga Tenaga Listrik, Jisman P Hutajulu. ”Berita itu tidak benar, yang benar adalah PLN memberlakukan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran,” ujarnya dalam Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan, di Hotel Emerald Garden, Selasa (10/1).

Jisman menjelaskan, berdasarkan rapat kerja komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 22 September 2016, Komisi VII DPR RI menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan dukungan data yang akurat.

“Berdasarkan data terpadu program penanganan fakir miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah penduduk miskin dan tidak mampu sekitar 25,7 juta rumah tangga. Data inilah yang dipakai PLN untuk tetap memberikan subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA yang tak mampu,” ujarnya.

Disampaikan, kebijakan subsidi tepat sasaran sudah dimulai 1 Januari 2017. Sedangkan untuk konsumen 900 VA lainnya, seperti usaha kecil, misalnya rumah makan, UMKM, industri kecil, rumah ibadah, rumah sakit kecil hingga sekolah masih tetap bersubsidi.

“Kita berpegang pada pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di sini dijelaskan bahwa masyarakat tak mampu yang disubsidi, yakni 40 persen dari bawah tingkat ekonomi masyarakat,” jelas Jisman.

Tak hanya itu, pada Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016, Peraturan Tetang Tarif dan Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2016, Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik, sudah diatur untuk rumah tangga. Yakni, untuk 900 VA berjumlah 41 juta pelanggan, yang dilakukan pencocokan. Sedangkan 900 VA yang mampu maka akan dicabut subsidinya sehingga tarif yang dikenakan adalah tarif normal. Sedangkan 450 VA tetap diberikan subsidi.

Jisman merincikan, besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga data 450 VA dan 900 VA, tergantung pada jumlah pemakaian listriknya. Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapat subsidi listrik sebesar Rp80 ribu per konsumen per bulan. Dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90 ribu per konsumen per bulan.

Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PT PLN, Benny Marbun  mengatakan,  pada tahun 2016 pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi berjumlah sekitar 46 juta pelanggan. Seluruhnya merupakan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Mulai tahun 2017, dilakukan pembenahan subsidi listrik, dengan diterapkannya subsidi listrik tepat sasaran.

“Maka tak lagi seluruhnya memperoleh subsidi,” ujar Benny.

Mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yaitu data yang diterbitkan TNP2K, hanya ada 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang layak disubsidi.

“Terhadap 4,1 juta rumah tangga inilah subsidi listrik diberikan melalui tarif subsidi,” bilang Benny.

Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, lanjut Benny, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data  Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tak lagi diberikan tarif subsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. “Nah 19 juta pelanggan inilah yang tarif subsidinya dicabut. Tarifnya akan dinormalkan,” kata Benny.

Kata dia, perkembangan subsidi listrik cenderung meningkat dari tahun 2005 hingga 2014. Pada tahun 2012 mencapai angka tertinggi yakni Rp103,3 triliun. Kemudian pada tahun 2015, pemerintah menerapkan tarif keekonomian (tariff adjustment) kepada 12 golongan konsumen, sehingga subsidi listrik turun menjadi Rp56,6 triliun pada tahun 2015.

“Rinciannya pada tahun 2015, jumlah penerimaan subsidi sebanyak 22,7 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 900 VA dan 23 juta jiwa konsumen rumah tangga 450 VA. Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp49,3 triliun atau 87,2 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2015 sebesar Rp56,6 triliun,” paparnya.

Sementara itu, Spesialis Senior Komunikasi dan Pelaksanaan Program Sekretariat TNP2K, Rajeshanagara Sutedja, memaparkan, yang termasuk dalam kriteria rumah tangga miskin, adalah menggunakan data TNP2K.

Data ini yakni data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.  “Jadi berdasarkan Nomor Induk Kependukan (NIK) dan mencatatkan identitas konsumen PLN,” ujar Rajeshanagara.

Kepala Subdirektorat ESDM, Direktorat Jendral Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rendy Jaya Laksamana meminta pemerintah kab/kota ikut berperan. Apalagi, Mendagri sudah memberikan surat edaran sebanyak dua kali, yakni pada 10 Maret 2016 dan 16 Desember 2016. “Surat itu ditujukan kepada Gubernur soal kebijakan ini. Jadi jangan sampai kebijakan itu dipolitisasi pada calon yang maju di Pilkada,” kata dia.

Sejuta Pelanggan Dicabut

Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut, Mustafrizal mengatakan,  sebanyak 1.057.597 pelanggan yang menggunakan listrik 900 VA dinilai mampu, subsidinya dicabut. “Jumlah pelanggan daya 900 VA di Sumut sebanyak 1.228.961. Dan, 1.057.597 pelanggan 900 VA dinilai mampu, subsidinya dicabut. Sisanya, 171.364 pelanggan masih tetap disubsidi karena tidak mampu,” ujar Mustafrizal.

Dikatakan Mustafrizal, setelah subsidi dicabut, maka daya pelanggan mampu 900 VA akan sama dengan 1.300 VA dengan berlaku tarif adjustment karena mengacu pada nilai kurs, harga minyak dunia, tingkat inflasi.

Sementara itu, bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi, bisa menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kantor kelurahan setempat atau mengunjungi situs www.lapor.go.id atau SMS ke 1708. Ketik SL (spasi) Nomor Induk Kependudukan (spasi) id_pelanggan (spasi) isi aduan. (ila/yaa)

PEMBANGKIT: Pembangkit listrik milik PT PLN di Belawan. //laila azizah/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Santernya kabar di tengah masyarakat bahwa tarif listrik bakal naik di tahun 2017 ini, ternyata hanyalah isu belaka. Sebab, PT PLN (persero) secara tegas menyatakan tidak ada kenaikan tarif tersebut. Namun, PLN memberlakukan penerapan kebijakan listrik tepat sasaran.

Hal ini ditegaskan Kepala Subdirektorat Harga Tenaga Listrik, Jisman P Hutajulu. ”Berita itu tidak benar, yang benar adalah PLN memberlakukan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran,” ujarnya dalam Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan, di Hotel Emerald Garden, Selasa (10/1).

Jisman menjelaskan, berdasarkan rapat kerja komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 22 September 2016, Komisi VII DPR RI menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan dukungan data yang akurat.

“Berdasarkan data terpadu program penanganan fakir miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah penduduk miskin dan tidak mampu sekitar 25,7 juta rumah tangga. Data inilah yang dipakai PLN untuk tetap memberikan subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA yang tak mampu,” ujarnya.

Disampaikan, kebijakan subsidi tepat sasaran sudah dimulai 1 Januari 2017. Sedangkan untuk konsumen 900 VA lainnya, seperti usaha kecil, misalnya rumah makan, UMKM, industri kecil, rumah ibadah, rumah sakit kecil hingga sekolah masih tetap bersubsidi.

“Kita berpegang pada pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di sini dijelaskan bahwa masyarakat tak mampu yang disubsidi, yakni 40 persen dari bawah tingkat ekonomi masyarakat,” jelas Jisman.

Tak hanya itu, pada Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016, Peraturan Tetang Tarif dan Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2016, Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik, sudah diatur untuk rumah tangga. Yakni, untuk 900 VA berjumlah 41 juta pelanggan, yang dilakukan pencocokan. Sedangkan 900 VA yang mampu maka akan dicabut subsidinya sehingga tarif yang dikenakan adalah tarif normal. Sedangkan 450 VA tetap diberikan subsidi.

Jisman merincikan, besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga data 450 VA dan 900 VA, tergantung pada jumlah pemakaian listriknya. Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapat subsidi listrik sebesar Rp80 ribu per konsumen per bulan. Dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90 ribu per konsumen per bulan.

Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PT PLN, Benny Marbun  mengatakan,  pada tahun 2016 pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi berjumlah sekitar 46 juta pelanggan. Seluruhnya merupakan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Mulai tahun 2017, dilakukan pembenahan subsidi listrik, dengan diterapkannya subsidi listrik tepat sasaran.

“Maka tak lagi seluruhnya memperoleh subsidi,” ujar Benny.

Mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yaitu data yang diterbitkan TNP2K, hanya ada 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang layak disubsidi.

“Terhadap 4,1 juta rumah tangga inilah subsidi listrik diberikan melalui tarif subsidi,” bilang Benny.

Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, lanjut Benny, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data  Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tak lagi diberikan tarif subsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. “Nah 19 juta pelanggan inilah yang tarif subsidinya dicabut. Tarifnya akan dinormalkan,” kata Benny.

Kata dia, perkembangan subsidi listrik cenderung meningkat dari tahun 2005 hingga 2014. Pada tahun 2012 mencapai angka tertinggi yakni Rp103,3 triliun. Kemudian pada tahun 2015, pemerintah menerapkan tarif keekonomian (tariff adjustment) kepada 12 golongan konsumen, sehingga subsidi listrik turun menjadi Rp56,6 triliun pada tahun 2015.

“Rinciannya pada tahun 2015, jumlah penerimaan subsidi sebanyak 22,7 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 900 VA dan 23 juta jiwa konsumen rumah tangga 450 VA. Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp49,3 triliun atau 87,2 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2015 sebesar Rp56,6 triliun,” paparnya.

Sementara itu, Spesialis Senior Komunikasi dan Pelaksanaan Program Sekretariat TNP2K, Rajeshanagara Sutedja, memaparkan, yang termasuk dalam kriteria rumah tangga miskin, adalah menggunakan data TNP2K.

Data ini yakni data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.  “Jadi berdasarkan Nomor Induk Kependukan (NIK) dan mencatatkan identitas konsumen PLN,” ujar Rajeshanagara.

Kepala Subdirektorat ESDM, Direktorat Jendral Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rendy Jaya Laksamana meminta pemerintah kab/kota ikut berperan. Apalagi, Mendagri sudah memberikan surat edaran sebanyak dua kali, yakni pada 10 Maret 2016 dan 16 Desember 2016. “Surat itu ditujukan kepada Gubernur soal kebijakan ini. Jadi jangan sampai kebijakan itu dipolitisasi pada calon yang maju di Pilkada,” kata dia.

Sejuta Pelanggan Dicabut

Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut, Mustafrizal mengatakan,  sebanyak 1.057.597 pelanggan yang menggunakan listrik 900 VA dinilai mampu, subsidinya dicabut. “Jumlah pelanggan daya 900 VA di Sumut sebanyak 1.228.961. Dan, 1.057.597 pelanggan 900 VA dinilai mampu, subsidinya dicabut. Sisanya, 171.364 pelanggan masih tetap disubsidi karena tidak mampu,” ujar Mustafrizal.

Dikatakan Mustafrizal, setelah subsidi dicabut, maka daya pelanggan mampu 900 VA akan sama dengan 1.300 VA dengan berlaku tarif adjustment karena mengacu pada nilai kurs, harga minyak dunia, tingkat inflasi.

Sementara itu, bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi, bisa menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kantor kelurahan setempat atau mengunjungi situs www.lapor.go.id atau SMS ke 1708. Ketik SL (spasi) Nomor Induk Kependudukan (spasi) id_pelanggan (spasi) isi aduan. (ila/yaa)

Artikel Terkait

Debat

Kisah Ikan Eka

Guo Nian

Sarah’s Bag Itu

Freeport

Terpopuler

Artikel Terbaru

/