Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari jumlah tersebut, dari setengahnya atau lima puluh persen lebih mengalir ke kantong pribadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari dan ke partai politik (parpol).
Sebanyak 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Muhammad Subhan disita tim penyidik Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air.
Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) masuk babak baru. Bareskrim menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka kasus penggelapan, Senin (25/7). Mereka diduga menyelewengkan uang donasi dengan membuat aturan pemotongan dana sebesar 20–30 persen. Salah satu penggelapan dilakukan dalam donasi Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp34 miliar untuk dana sosial korban pesawat Lion Air JT-610.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku pendiri dan mantan Presiden ACT, dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT. Kemudian Hariyana Hermain (HH) sebagai Dewan Pengawas ACT, dan N Imam Akbari (NIA) yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mandalami kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Presiden dan mantan Presiden ACT, Ibnu Hajar dan Ahyudin pun menjalani pemeriksaan secara maraton di Bareskrim sejak Senin (14/7) lalu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk melengkapi perkara tersebut, Bareskrim memeriksa empat saksi, yakni mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.
SETELAH dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang bantuan (PUB) oleh Kementerian Sosial, Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Utara di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, akhirnya menutup aktivitas pelayanan hingga waktu yang belum ditentukan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda. Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menyebut, transaksi mencurigakan tersebut mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda dari 19 orang yang ditangkap pihak kepolisian Turki.
SUMUTPOS.CO - Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengadakan acara Konser Kemanusiaan Pelastina dan Suriah yang mendatangkan langsung penyanyi dan pencipta lagu, Melly Goeslow. Acara yang...