Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e (37) terpidana kasus Narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram. Oknum polisi itu, akan menjalani hukuman 4 tahun penjara, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) .