26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jaksa Segera Eksekusi Aiptu Fidel Ferdinan Terkait Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) terpidana kasus Narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram. Oknum polisi itu, akan menjalani hukuman 4 tahun penjara, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) .

Vonis itu dinyatakan inkracht dikarenakan oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Febrina Sebayang, Selasa (19/12/2023).

Dia mengaku akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Salinan putusan tersebut sudah kita terima dari PN Medan, saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanan tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada 5 Desember 2023.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada menyatakan perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 5 Juni 2023.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri, satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu, pada 7 Juni 2023, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, setelah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Aiptu Fidel Ferdinan tidak ditahan sejak dari penyidik, penuntut umum sampai dengan sidang putusan di PN Medan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) terpidana kasus Narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram. Oknum polisi itu, akan menjalani hukuman 4 tahun penjara, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) .

Vonis itu dinyatakan inkracht dikarenakan oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Febrina Sebayang, Selasa (19/12/2023).

Dia mengaku akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Salinan putusan tersebut sudah kita terima dari PN Medan, saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanan tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada 5 Desember 2023.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada menyatakan perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 5 Juni 2023.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri, satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu, pada 7 Juni 2023, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, setelah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Aiptu Fidel Ferdinan tidak ditahan sejak dari penyidik, penuntut umum sampai dengan sidang putusan di PN Medan. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/