Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun terhadap AKP Fadlun Alfitri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan itu menambah catatan pelanggaran etik yang pernah dilakukan perwira tersebut, yang menurut Polda Sumut telah lima kali tersangkut pelanggaran selama bertugas.