Terdakwa Wem Pratama (34) warga Jalan Denai Gang Tuba, Medan Denai, dituntut jaksa 14 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menghabisi nyawa Ibu kandungnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10) sore.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – JA br Sembiring (9) terbilang bocah tangguh. Tanpa menjerit, dia melihat neneknya, Nehenen br Sembiring dibunuh putra sendiri, Jhon Bangun Ginting...