Tidak semua anggota DPR RI tertib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya, ada sebanyak 55 legislator yang “bandel”. Padahal, pelaporan itu sudah diatur dalam perundang-undangan.