Terdakwa kasus perjudian online, Jonni alias Apin BK dituntut jaksa 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6) sore.
Sidang Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini tim Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan ahli TPPU Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Senin (15/5).
Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Ketuai Dahlan, awalnya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Apin bertanya kepada ahli terkait pengetahuannya mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
Sidang Apin BK kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari PPATK.
Pengacara Apin BK, Landen Marbun menegaskan, kliennya tidak terkait dengan bisnis judi online. Aliran uang yang selama ini dituduhkan dari judi online ternyata berasal dari tiga bisnis yang dimiliki Apin BK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan para saksi dalam sidang kasus judi online dengan terdakwa Apin BK. Dalam persidangan, Apin BK ternyata kerap melakukan pinjaman uang miliaran rupiah ke bank untuk kredit modal kerja.
Pengacara Apin BK, Landen Marbun menolak kesaksian kepala desa (Kades) dan kepala dusun (Kadus) yang dihadirikan jaksa di persidangan. Dia menyebut, kesaksian itu tidak ada di dalam dakwaan terhadap kliennya.
Personel Cyber crime Ditreskrimsus Polda Sumut menjadi saksi sekaligus pelapor yang dihadirkan jaksa dalam sidang dengan terdakwa Jonni alias Apin BK. Saksi Ananda mengatakan, bahwa dia diperintahkan oleh penyidik untuk membuat laporan. Laporan itu berdasarkan surat menyurat gedung yang dijadikan tempat mengoperasikan judi online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johni alias Apin BK sebagai bandar judi online di Komplek Cemara Asri hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penasihat hukum (PH) Apin BK membantah dakwaan tersebut.
Bos judi online Apin BK alias Jonni, mengaku hanya menerima 2 persen fee perjudian yang disebut-sebut dikelonya. Pengakuan ini disampaikannya saat menjadi saksi terhadap 14 anak buahnya yang disidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2).
Seluruh berkas perkara judi online beserta tersangka Apin BK alias Jonni, dan aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian senilai Rp157 miliar diserahkan Polda Sumatera ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara.