Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi belum melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di zona larangan yang sudah diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi Nomor: 318 Tahun 2023.