Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada ruas-ruas jalan di Kota Medan. Pasalnya, ada begitu banyak APK Pemilu 2024 terpasang di pohon-pohon yang terdapat di badan jalan maupun pada sejumlah fasilitas umum (fasum) lainnya yang seyogiyanya merupakan tempat terlarang untuk pemasangan APK.