30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pemko Medan Tertibkan APK di Pohon dan Fasilitas Umum

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada ruas-ruas jalan di Kota Medan. Pasalnya, ada begitu banyak APK Pemilu 2024 terpasang di pohon-pohon yang terdapat di badan jalan maupun pada sejumlah fasilitas umum (fasum) lainnya yang seyogiyanya merupakan tempat terlarang untuk pemasangan APK.

“Kemarin kita baru saja melakukan penertiban APK di sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang kita dapati melanggar aturan seperti yang terpasang di pohon-pohon di badan jalan, tiang listrik, halte, dan sejumlah fasilitas umum lainnya,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Rakhmat, penertiban itu dilakukan para personel SatPol PP Kota Medan bersama para pemangku wilayah, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan.

“Penertiban APK tersebut kita lakukan kemarin mulai dari siang hingga malam hari bersama rekan-rekan di kecamatan dan kelurahan. Sebenarnya penertiban seperti ini sudah kita lakukan sebelumnya, dan kedepannya penertiban serupa akan terus kita lakukan,” ujarnya.

Rakhmat menegaskan, pemasangan alat APK di pohon dan sejumlah fasilitas umum lainnya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak nilai estetika kota. Untuk itu, pihaknya siap melakukan penertiban APK meski masa kampanye masih berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Silakan berkampanye, sebab saat ini memang masih dalam masa kampanye. Tapi mohon kerjasamanya, ada aturan yang harus kita patuhi bersama, termasuk tidak memasang APK di pohon-pohon yang berada di tempat umum maupun di fasilitas-fasilitas umum lainnya,” tegasnya.

Dijelaskan Rakhmat, Pemko Medan pun mempersilakan masyarakat untuk mengadukan adanya pelanggaran terkait pemasangan APK di fasilitas umum kepada pihak kecamatan ataupun kelurahan untuk ditindaklanjuti.

“Kita dari SatPol PP Kota Medan juga siap melakukan penertiban setiap mendapatkan laporan yang masuk. Tentunya memang belum semua pelanggaran kita tertibkan, namun kita terus berupaya untuk itu. Oleh sebab itu mohon kerjasamanya, personel kita juga akan terus berkeliling untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Terakhir, Rakhmat pun mengimbau setiap pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan tidak lagi memasang spanduk ataupun baliho APK di fasilitas-fasilitas umum.

“Dan bukan hanya APK, spanduk ataupun baliho komersil juga tidak diperbolehkan untuk dipasang di fasilitas-fasilitas umum. Mari kita sama-sama mematuhi aturan yang ada, demi ketertiban dan keindahan Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada ruas-ruas jalan di Kota Medan. Pasalnya, ada begitu banyak APK Pemilu 2024 terpasang di pohon-pohon yang terdapat di badan jalan maupun pada sejumlah fasilitas umum (fasum) lainnya yang seyogiyanya merupakan tempat terlarang untuk pemasangan APK.

“Kemarin kita baru saja melakukan penertiban APK di sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang kita dapati melanggar aturan seperti yang terpasang di pohon-pohon di badan jalan, tiang listrik, halte, dan sejumlah fasilitas umum lainnya,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Rakhmat, penertiban itu dilakukan para personel SatPol PP Kota Medan bersama para pemangku wilayah, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan.

“Penertiban APK tersebut kita lakukan kemarin mulai dari siang hingga malam hari bersama rekan-rekan di kecamatan dan kelurahan. Sebenarnya penertiban seperti ini sudah kita lakukan sebelumnya, dan kedepannya penertiban serupa akan terus kita lakukan,” ujarnya.

Rakhmat menegaskan, pemasangan alat APK di pohon dan sejumlah fasilitas umum lainnya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak nilai estetika kota. Untuk itu, pihaknya siap melakukan penertiban APK meski masa kampanye masih berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Silakan berkampanye, sebab saat ini memang masih dalam masa kampanye. Tapi mohon kerjasamanya, ada aturan yang harus kita patuhi bersama, termasuk tidak memasang APK di pohon-pohon yang berada di tempat umum maupun di fasilitas-fasilitas umum lainnya,” tegasnya.

Dijelaskan Rakhmat, Pemko Medan pun mempersilakan masyarakat untuk mengadukan adanya pelanggaran terkait pemasangan APK di fasilitas umum kepada pihak kecamatan ataupun kelurahan untuk ditindaklanjuti.

“Kita dari SatPol PP Kota Medan juga siap melakukan penertiban setiap mendapatkan laporan yang masuk. Tentunya memang belum semua pelanggaran kita tertibkan, namun kita terus berupaya untuk itu. Oleh sebab itu mohon kerjasamanya, personel kita juga akan terus berkeliling untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Terakhir, Rakhmat pun mengimbau setiap pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan tidak lagi memasang spanduk ataupun baliho APK di fasilitas-fasilitas umum.

“Dan bukan hanya APK, spanduk ataupun baliho komersil juga tidak diperbolehkan untuk dipasang di fasilitas-fasilitas umum. Mari kita sama-sama mematuhi aturan yang ada, demi ketertiban dan keindahan Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/