Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif masih banyak terpasang di jalan-jalan protokol di Kota Tebingtinggi yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK caleg sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tebingtinggi Nomor: 318 tahun 2023 tentang aturan pemasangan APK.