Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menginstruksikan Bawaslu 33 Kabupaten/Kota dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk berkolaborasi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Partai Politik, Bacelag hingga Bacapres.