25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bawaslu Kabupaten/Kota Diinstruksikan Segera Tertibkan Baliho Capres dan Cawapres Demi Estetika

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menginstruksikan Bawaslu 33 Kabupaten/Kota dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk berkolaborasi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Partai Politik, Bacelag hingga Bacapres.

“Kita meminta kepada seluruh Pemda dan Bawaslu Kabupaten/Kota, menyarankan agar menertibkan baleho-baleho, yang mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keindahan kota,” sebut Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (23/10/2023).

Aswin menjelaskan ada dua katagori baleho-baleho yang terpasang di fasilitas umum di ruas jalan hingga ruang terbuka umum. Pertama, baleho bersifat APS harus dilakukan penertiban oleh Pemda. Sedangkan yang kedua, APS terindikasi APK harus diterbitkan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Jadi, rencana begini sudah kita sampaikan, selama belum penetapan DCT Caleg, kemudian Bacapres. Makanya, di katagori APS. Kalau melanggar ketertiban harus ditertibkan oleh Pemda dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Aswin.

Aswin mengungkapkan untuk APS yang terindikasi kampanye adalah unsur ajakan di Baleho itu, menyangkut persoalan. Namun, tidak ada menyebut atau mengajak untuk memilih memilih dia. Tapi, ciri-ciri ada gambar paku di nomor, ada nomor urut, citra diri, istilah dirinya begini-begini. Hal itu, sudah masuk terindikasi APK.

“Jadi, itu sudah unsur kampanye, bukan APS dia, itu (Bawaslu Kabupaten/Kota) segara ditertibkan dengan cara memanggil pengurus parpol. Baik DPD, DPC, dan Kecamatan, untuk menerbitkan Baleho mereka masing-masing,” ucap Aswin.

Disisi lain, Aswin mengungkapkan menyangkut pemasangan baleho-baleho sembarangan. Hal itu, ada wewenang dari Pemkab/Pemkot. Dimana, Bawaslu Kabupaten/Kota harus segara kordinasi tentang keterlibatan, keindahan dan estetika kota.

“Itu wewenang dari Pemda, untuk menertibkan baleho yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan Kabupaten/Kota, masing-masing,” ujar Aswin.

“Baleho-baleho terindikasi APK, makanya perintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk ditertibkan,” jelas Aswin.

Aswin menambahkan saat dirinya kunjungan kerja ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mengingatkan jajarannya, untuk mengambil langkah-langkah terhadap baleho-baleho tersebut, dimulai tindakan persuasif dilakukan.

“Saya sudah keliling ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas, yang ditemukan tindakan persuasif kepada partai-partai yang ada setiap Kabupaten/Kota,” tandas Aswin.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menginstruksikan Bawaslu 33 Kabupaten/Kota dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk berkolaborasi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Partai Politik, Bacelag hingga Bacapres.

“Kita meminta kepada seluruh Pemda dan Bawaslu Kabupaten/Kota, menyarankan agar menertibkan baleho-baleho, yang mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keindahan kota,” sebut Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (23/10/2023).

Aswin menjelaskan ada dua katagori baleho-baleho yang terpasang di fasilitas umum di ruas jalan hingga ruang terbuka umum. Pertama, baleho bersifat APS harus dilakukan penertiban oleh Pemda. Sedangkan yang kedua, APS terindikasi APK harus diterbitkan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Jadi, rencana begini sudah kita sampaikan, selama belum penetapan DCT Caleg, kemudian Bacapres. Makanya, di katagori APS. Kalau melanggar ketertiban harus ditertibkan oleh Pemda dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Aswin.

Aswin mengungkapkan untuk APS yang terindikasi kampanye adalah unsur ajakan di Baleho itu, menyangkut persoalan. Namun, tidak ada menyebut atau mengajak untuk memilih memilih dia. Tapi, ciri-ciri ada gambar paku di nomor, ada nomor urut, citra diri, istilah dirinya begini-begini. Hal itu, sudah masuk terindikasi APK.

“Jadi, itu sudah unsur kampanye, bukan APS dia, itu (Bawaslu Kabupaten/Kota) segara ditertibkan dengan cara memanggil pengurus parpol. Baik DPD, DPC, dan Kecamatan, untuk menerbitkan Baleho mereka masing-masing,” ucap Aswin.

Disisi lain, Aswin mengungkapkan menyangkut pemasangan baleho-baleho sembarangan. Hal itu, ada wewenang dari Pemkab/Pemkot. Dimana, Bawaslu Kabupaten/Kota harus segara kordinasi tentang keterlibatan, keindahan dan estetika kota.

“Itu wewenang dari Pemda, untuk menertibkan baleho yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan Kabupaten/Kota, masing-masing,” ujar Aswin.

“Baleho-baleho terindikasi APK, makanya perintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk ditertibkan,” jelas Aswin.

Aswin menambahkan saat dirinya kunjungan kerja ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mengingatkan jajarannya, untuk mengambil langkah-langkah terhadap baleho-baleho tersebut, dimulai tindakan persuasif dilakukan.

“Saya sudah keliling ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas, yang ditemukan tindakan persuasif kepada partai-partai yang ada setiap Kabupaten/Kota,” tandas Aswin.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/