Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bersama pihak terkait memusnahan berbagai barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht, di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Jalan Sudirman No 5 Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang Kamis (23/10) sekira pukul 09.00 WIB. Pemusnahan barang bukti (BB) itu dilakukan korps Adhyaksa tersebut terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dari 117 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari seratusan perkara berbagai tindak pidana ini, didominasi narkotika.
KARO, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan barang bukti (barbut) narkoba dan tindak pidana umum (Tipidum) lainnya, Jumat (27/11).
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Karo,...