26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti

MUSNAHKAN: Kejari Karo, Kadis Kesehatan dan Polres Karo saat memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan tetap.

KARO, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri  (Kejari) Karo memusnahkan barang bukti (barbut) narkoba dan tindak pidana umum (Tipidum) lainnya, Jumat (27/11).

 Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Karo, Benny Saragih menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapat dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

 Selain itu, dia juga mengatakan, bahwa perkara yang sudah incraht tersebut diputuskan selama empat bulan terakhir. “Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang kasusnya telah kita sidangkan dan sudah incraht. Dan ini merupakan periode terakhir dari empat bulan terakhir,” ujar Benny kepada wartawan di sela – sela pemusnahan barang bukti tersebut.

 Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada dua jenis, yaitu ganja dan sabu.“Itu berasal dari 110 perkara. Untuk barang bukti sabu yang didapat dari 96 perkara sebanyak 567,46 gram. Sedangkan untuk barang bukti 14 perkara narkotika jenis ganja sebanyak 1,361,04 gram,” tuturnya.

 Benny menambahkan, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan berasal dari berbagai macam jenis tindak pidana perjudian sebanyak 29 perkara. “Rincian dari tindak pidana perjudian, adalah lima kasus judi ketangkasan tembak ikan, satu perkara jenis dadu, dan 23 perkara judi jenis togel,”terangnya. Yang terakhir, untuk tidak pidana umum lainnya ada sebanyak enam kasus, terdiri dari dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, dan cabul.

 Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Irna Safrina Meliala, Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendry D Tobing, Kasi Brantas BNNK Karo, dan pihak Kejari Kabupaten Karo. (deo/han)

MUSNAHKAN: Kejari Karo, Kadis Kesehatan dan Polres Karo saat memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan tetap.

KARO, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri  (Kejari) Karo memusnahkan barang bukti (barbut) narkoba dan tindak pidana umum (Tipidum) lainnya, Jumat (27/11).

 Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Karo, Benny Saragih menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapat dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

 Selain itu, dia juga mengatakan, bahwa perkara yang sudah incraht tersebut diputuskan selama empat bulan terakhir. “Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang kasusnya telah kita sidangkan dan sudah incraht. Dan ini merupakan periode terakhir dari empat bulan terakhir,” ujar Benny kepada wartawan di sela – sela pemusnahan barang bukti tersebut.

 Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada dua jenis, yaitu ganja dan sabu.“Itu berasal dari 110 perkara. Untuk barang bukti sabu yang didapat dari 96 perkara sebanyak 567,46 gram. Sedangkan untuk barang bukti 14 perkara narkotika jenis ganja sebanyak 1,361,04 gram,” tuturnya.

 Benny menambahkan, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan berasal dari berbagai macam jenis tindak pidana perjudian sebanyak 29 perkara. “Rincian dari tindak pidana perjudian, adalah lima kasus judi ketangkasan tembak ikan, satu perkara jenis dadu, dan 23 perkara judi jenis togel,”terangnya. Yang terakhir, untuk tidak pidana umum lainnya ada sebanyak enam kasus, terdiri dari dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, dan cabul.

 Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Irna Safrina Meliala, Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendry D Tobing, Kasi Brantas BNNK Karo, dan pihak Kejari Kabupaten Karo. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/