Dua terdakwa masing-masing Ahmad Arifin alias Jul (47) dan Suprapto Niakbar Siregar (30) dituntut pidana mati. Kedua warga Medan dan Padangsidimpuan itu, dinilai terbukti membawa sabu seberat 20 kilogram ke Palembang, dalam sidang virtual di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2) sore.