26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dua Terdakwa Bawa Sabu 20 Kg Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa masing-masing Ahmad Arifin alias Jul (47) dan Suprapto Niakbar Siregar (30) dituntut pidana mati. Kedua warga Medan dan Padangsidimpuan itu, dinilai terbukti membawa sabu seberat 20 kilogram ke Palembang, dalam sidang virtual di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.”Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. “Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula pada 30 September 2022, terdakwa Aidil berangkat dari Padangsidimpuan menuju Kota Medan. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa Aidil tiba di Medan dan beristirahat di Hotel Antares.

Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Sekira pukul 06.00 WIB, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Mansyur Medan.

Tak lama kemudian, terdakwa Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 20 kg.

Barang haram itu lalu dibawa ke rumah terdakwa Ahmad Arifin yang beralamat di Jalan Tuar, Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan. Namun, ketika di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, kedua terdakwa diamankan pihak petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai kedua terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa menerangkan memperoleh sabu tersebut dari Bos Robert (dalam lidik). Kemudian kedua terdakwa barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa masing-masing Ahmad Arifin alias Jul (47) dan Suprapto Niakbar Siregar (30) dituntut pidana mati. Kedua warga Medan dan Padangsidimpuan itu, dinilai terbukti membawa sabu seberat 20 kilogram ke Palembang, dalam sidang virtual di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.”Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. “Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula pada 30 September 2022, terdakwa Aidil berangkat dari Padangsidimpuan menuju Kota Medan. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa Aidil tiba di Medan dan beristirahat di Hotel Antares.

Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Sekira pukul 06.00 WIB, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Mansyur Medan.

Tak lama kemudian, terdakwa Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 20 kg.

Barang haram itu lalu dibawa ke rumah terdakwa Ahmad Arifin yang beralamat di Jalan Tuar, Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan. Namun, ketika di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, kedua terdakwa diamankan pihak petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai kedua terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa menerangkan memperoleh sabu tersebut dari Bos Robert (dalam lidik). Kemudian kedua terdakwa barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/