Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia dan mantan Bendahara, Dian Eka Yoes Refida divonis masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi dana hibah TA 2019, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/11/2023).