26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia dan mantan Bendahara, Dian Eka Yoes Refida divonis masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi dana hibah TA 2019, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/11/2023).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan 3 bulan,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa Eva Juliani dihukum tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp68 juta. Paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun,” kata hakim.

Kemudian, terdakwa Dian Eka juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp217 juta, subsider 1,5 tahun penjara.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” tukas hakim seraya mengetuk palu.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Alvonso Manihuruk, yang sebelumnya menuntut terdakwa Eva Juliani Br Pandia, selama 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp821 juta, subsider 3,5 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Dian Ika Yoes Refida sebelumnya dituntut selama 5,5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp217 juta, subsider 2,5 tahun penjara.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Karo TA 2019, mendapatkan dana hibah sebesar Rp13.388.152.300, untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 bersumber dari P-APBD.

Keduanya kemudian diadali di Pengadilan Tipikor Medan, karena tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia dan mantan Bendahara, Dian Eka Yoes Refida divonis masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi dana hibah TA 2019, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/11/2023).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan 3 bulan,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa Eva Juliani dihukum tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp68 juta. Paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun,” kata hakim.

Kemudian, terdakwa Dian Eka juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp217 juta, subsider 1,5 tahun penjara.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” tukas hakim seraya mengetuk palu.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Alvonso Manihuruk, yang sebelumnya menuntut terdakwa Eva Juliani Br Pandia, selama 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp821 juta, subsider 3,5 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Dian Ika Yoes Refida sebelumnya dituntut selama 5,5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp217 juta, subsider 2,5 tahun penjara.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Karo TA 2019, mendapatkan dana hibah sebesar Rp13.388.152.300, untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 bersumber dari P-APBD.

Keduanya kemudian diadali di Pengadilan Tipikor Medan, karena tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/